GRESIK, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu malam (18/6/2025) di Balai Desa Kedunganyar. Agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai tindak lanjut atas perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Wringinanom Arditra Risdiansah, S.T., Kepala Desa Supriyanto beserta perangkat desa, Ketua BPD Akhmad Saveri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan perempuan.
Perubahan RPJMDes ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat untuk merevisi dokumen RPJMDes agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Kepala Desa Kedunganyar, Supriyanto, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan memberikan waktu yang lebih ideal untuk merealisasikan program strategis desa secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian RPJMDes seiring pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
“RPJMDes yang telah kita sepakati sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, terutama dengan hadirnya Koperasi Merah Putih. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah, menegaskan pentingnya sinkronisasi visi dan misi kepala desa dengan program pemerintah daerah dan pusat. “Apa pun yang disepakati bersama harus merupakan aspirasi dari bawah,” pesannya.
Ketua BPD Kedunganyar, Akhmad Saveri, mengapresiasi keterlibatan semua unsur masyarakat dalam proses musyawarah. Ia menekankan bahwa revisi RPJMDes tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diiringi dengan evaluasi serta penyesuaian program yang berpihak kepada kepentingan warga secara berkelanjutan.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen perubahan RPJMDes kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Penulis : Agus/Rouf
Editor : Zainul Arifin


















Komentar