SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Seorang karyawan penjaga outlet minuman di Mall 23 POJ City, Semarang Barat, berinisial A, melaporkan dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan ke Polsek Semarang Barat pada Senin (3/8/2026) malam. Laporan tersebut dibuat setelah A mengaku mengalami kekerasan usai dituduh melakukan pelecehan terhadap rekan kerjanya berinisial AU. Proses pelaporan didampingi kuasa hukum dari LBH Ratu Adil.
A membantah tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. Menurut keterangannya, hubungan yang pernah terjadi dengan AU berlangsung atas dasar suka sama suka dan tidak disertai unsur paksaan sebagaimana yang dituduhkan.
Kuasa hukum A menjelaskan, perkara itu bermula setelah tuduhan terhadap kliennya mencuat. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, A kemudian dipanggil oleh seorang petugas keamanan berinisial H bersama seorang pria yang disebut sebagai kakak ipar AU.
“Klien kami membantah tuduhan pelecehan tersebut karena menurut keterangannya hubungan yang terjadi berlangsung atas dasar suka sama suka. Setelah tuduhan itu muncul, ia mengaku dipanggil untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan,” kata kuasa hukum A.
Setelah menandatangani surat tersebut, A mengaku mengalami tindakan kekerasan. Menurut pengakuannya, H bersama pria yang disebut sebagai kakak ipar AU diduga memukulnya berulang kali dan beberapa kali menyundut kedua tangannya menggunakan rokok.
“Akibat kejadian itu, klien kami mengaku mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan selama satu hari di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang,” ujarnya.
Perkara yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan. A juga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dengan permintaan uang sebesar Rp25 juta.
“Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, sepeda motor milik klien kami disebut dibawa sebagai jaminan. Klien kami juga mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp4 juta atas permintaan pihak yang bersangkutan,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, A akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Kuasa hukumnya meminta kepolisian mengusut seluruh laporan yang disampaikan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Segala bentuk penyelesaian di luar mekanisme hukum yang disertai dugaan kekerasan maupun permintaan sejumlah uang tidak dapat dibenarkan. Kami meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” jelasnya.
Laporan tersebut kini telah diterima Polsek Semarang Barat dan diharapkan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Kuasa hukum menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin


















Komentar