Dinilai Gagal Kontruksi, Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Atas Runtuhnya Atap SD Gentong

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Setelah dilakukan olah TKP dan proses penyelidikan mendalam, akhirnya Polda Jawa Timur menetapkan 2 tersangka atas insiden runtuhnya atap 4 ruang kelas di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada beberapa hari lalu.

Diketahui sempat kabur ke Wilayah Kediri, Jawa Timur, kedua tersangka berinisial “D” dan “S” dari pihak swasta yang berkaitan dengan pekerjaan renovasi bangunan ruang kelas yang saat ini ambruk melalui anggaran DAK 2012 silam.

Datang bersama rombongan dan Bhayangkari, Kapolda Jatim IrjenPol Drs Luki Darmawan M.Si dengan didampingi langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno SIK dan Polres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto H SIK, Plt Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo beserta sejumlah OPD melihat ke TKP dan meninjau langsung ke tempat belajar mengajar siswa di tenda sementara pada Sabtu (9/11) pagi.

Atas kejadian itu, sekali lagi Kapolda Jatim mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya kepada keluarga korban. Dan berjanji akan mengusut tuntas pihak terkait yang bermain didalam anggaran renovasi di sekolah SD Gentong.

“Sebelumnya saya sampaikan kepada keluarga korban, turut berbelasungkawa dan prihatin termasuk anak anak yang terkena musibah ambruknya atap ruang kelas yang menyebakan korban meninggal dan luka luka”. Ungkap Irjen Pol Drs Luki sembari terlihat matanya sambil berkaca kaca.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Luki memaparkan adanya kelalaian terkait kwalitas kontruksi bangunan ruang kelas yang dinilai gagal kontruksi. Sehingga menyebabkan hilangnya 2 nyawa dari seorang guru dan murid.

“Begitu kejadian, kami perintahkan untuk tim mendalami sebab akibat daripada runtuhnya bangunan sekolah. Dimana tim dari Labfor, Krim Um, Krim Sus dan tadi malam kami langsung pimpin gelar dan hasilnya ada beberapa tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang”. Katanya.

Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain itu berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan renovasi saat itu, Kapolda juga masih mendalami dan pengembangan lebih lanjut dan dipastikan akan menetapkan tersangka lain.

“Ini akan kami kembangkan terus, sementara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan ada 1 orang lagi masih kita dalami. Kemungkinan bisa dijadikan tersangka dan akan kita proses lebih lanjut”. Tukasnya. (ank/ek)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB