PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anjuran itu tertuang dalam Surat Disnaker Kabupaten Pelalawan Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/2026/144 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/DISNAKERTRANS/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharudin, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
“Pemberian THR ini bertujuan membantu pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Keagamaan,” kata Devitson, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Disnaker menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Sementara itu, untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, nilai satu bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Disnaker juga menegaskan, apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan besaran THR lebih besar, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.
Meski demikian, Disnaker Pelalawan mendorong perusahaan agar dapat menyalurkan THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan keluarga.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut, Disnaker Pelalawan juga membuka Pos Komando (Posko) THR yang berfungsi menerima pengaduan dan memberikan konsultasi bagi pekerja.
“Posko ini kami siapkan agar pekerja yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR bisa menyampaikan laporan secara langsung,” ujar Devitson.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga hak pekerja terpenuhi dan momentum hari raya dapat dirasakan dengan lebih layak bersama keluarga.
“Harapan kami, perusahaan mematuhi aturan ini sehingga pekerja dapat merasakan manfaat THR dalam menyambut hari raya,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar