PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan kerabat dekat korban setelah polisi mengantongi bukti ilmiah melalui tes DNA.
Peristiwa ini mencuat setelah korban berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, melahirkan bayi perempuan pada akhir Desember 2025. Temuan tersebut langsung dilaporkan keluarga ke pihak kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menindaklanjuti laporan polisi sejak 6 Januari 2026. Namun proses penyelidikan tidak berjalan mudah karena korban mengalami gangguan mental dan tidak mampu memberikan keterangan secara langsung.
Penyidik kemudian melakukan pendampingan psikologis serta menggunakan metode ilmiah untuk mengungkap pelaku. Tes DNA paternitas dilakukan melalui Laboratorium Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jawa Timur.
Hasilnya, ditemukan kecocokan DNA sebesar 99,9 persen yang mengarah pada pria berinisial AS (50). Fakta mengejutkan, pelaku merupakan saudara ipar korban sendiri.
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
KBO Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini mengandalkan pendekatan ilmiah karena keterbatasan keterangan korban.
“Penyidik melakukan pendampingan psikolog dan tes DNA untuk membuat terang perkara. Hasilnya menunjukkan kecocokan 99,9 persen,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah bukti dinilai cukup kuat. “Tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korban penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan. Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum serta pendampingan khusus bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, penggunaan teknologi DNA dalam pembuktian dinilai krusial dalam mengungkap kasus yang minim saksi. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat terhadap potensi kekerasan dalam lingkup keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar