DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Kamis, 29 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, memberikan pernyataan terkait wacana penempatan Polri, Rabu (28/1/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, memberikan pernyataan terkait wacana penempatan Polri, Rabu (28/1/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Sikap tersebut disampaikan menyusul kembali mengemukanya wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memicu perdebatan publik dan legislatif.

Menurut Ning Lia, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diubah secara serampangan. Penempatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kemandirian institusi kepolisian dalam menjalankan tugas negara, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Kita harus percaya kepada kepolisian dan seluruh jajaran Polri, serta meyakini bahwa mereka tetap mandiri untuk menjaga negara ini, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ujar Ning Lia, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, kedudukan dan fungsi Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Konstitusi sudah jelas mengatur tugas dan posisi Polri. Agar perannya berjalan optimal dan tidak terpengaruh kepentingan sektoral, Polri harus tetap berada di bawah Presiden,” kata senator yang akrab disapa Ning Lia itu.

Lebih lanjut, ia menilai wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri perlu disikapi secara bijak, rasional, dan konstitusional. Diskursus publik, menurutnya, sah dilakukan, namun tidak boleh berujung pada melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Ning Lia juga menyoroti pentingnya memperkuat kepercayaan publik kepada Polri. Ia merujuk hasil survei Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas yang dilakukan pada Oktober 2025 dan dipublikasikan pada 13 November 2025. Dalam survei tersebut, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 76,2 persen, gabungan dari kategori “sangat percaya” dan “percaya”.

Angka tersebut menunjukkan tren pemulihan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara, setelah sempat menurun pascakerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Litbang Kompas mencatat bahwa persepsi positif masyarakat terhadap kinerja Polri kembali menguat seiring dengan perbaikan kinerja dan pelayanan kepolisian.

“Dari hasil survei terlihat kepercayaan publik kepada Polri semakin baik. Artinya, kinerja mereka dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada titik ini, yang dibutuhkan adalah penguatan dukungan, bukan justru melemahkan institusi,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan moral kepada Polri agar mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat konstitusi.

“Polri harus tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai penjaga keamanan negara dan pelindung masyarakat. Dukungan publik sangat penting agar Polri tetap kuat dan mandiri,” pungkas Ning Lia.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru