KENDAL,RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 menjadi peraturan daerah (perda). Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menyiapkan kebutuhan pendanaan Pilkada 2029 secara bertahap tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kendal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bino Alit, di Gedung DPRD Kendal, Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) III yang merekomendasikan pembentukan dana cadangan sebagai instrumen untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran Pilkada Kendal 2029 yang diperkirakan cukup besar.
Pansus menilai mekanisme dana cadangan diperlukan agar beban pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan tidak terkonsentrasi pada satu tahun APBD. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana secara bertahap sehingga menjaga stabilitas fiskal daerah.
Usai mendengarkan laporan pansus, rapat paripurna menyepakati raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan anggaran Pilkada 2029. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Target itu memang harus kita laksanakan, tetapi kami berharap eksekutif bersama OPD benar-benar memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu program prioritas,” ujar Mahfud.
Menurutnya, keseimbangan antara kebutuhan pendanaan pilkada dan agenda pembangunan daerah harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang mewakili Bupati Kendal menyambut baik persetujuan tersebut. Ia menilai pembentukan dana cadangan menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pendanaan Pilkada Kendal 2029.
“Dengan persetujuan ini, diharapkan kebutuhan dana pilkada dapat terpenuhi dan menjadi bagian dari kesepakatan bersama dalam pembangunan daerah,” kata Benny.
Dengan disetujuinya perda dana cadangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal memiliki landasan hukum untuk mulai merencanakan penganggaran Pilkada 2029 secara lebih terukur. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan program pembangunan daerah sekaligus menjamin tersedianya dana untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mendatang.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar