DPRD Pasuruan Dalami Proyek Wisata Investor di Hutan Prigen

Senin, 9 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan membahas rencana pemanfaatan hutan Prigen, Rabu (04/03/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Rapat Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan membahas rencana pemanfaatan hutan Prigen, Rabu (04/03/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id — DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Khusus (Pansus) Real Estate terus memperdalam pembahasan rencana pemanfaatan kawasan hutan seluas 22,5 hektare di wilayah Kecamatan Prigen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan oleh investor tidak menabrak aturan serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan pegunungan tersebut.

Pembahasan tersebut menjadi perhatian publik karena kawasan yang direncanakan untuk proyek berada di wilayah hulu yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. DPRD menilai setiap aktivitas pembangunan di wilayah tersebut harus melalui kajian matang agar tidak menimbulkan dampak ekologis yang merugikan masyarakat.

Rencana proyek tersebut sebelumnya dikenal sebagai pembangunan kompleks vila atau real estate. Namun dalam perkembangan terbaru, pihak investor mengklaim telah melakukan perubahan konsep menjadi kawasan wisata alam terpadu setelah muncul kekhawatiran masyarakat terkait potensi risiko longsor dan banjir.

Dalam rapat Pansus yang digelar di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (04/03/2026), pihak investor PT Stasiun Kota Sarana Permai dipanggil untuk memaparkan perkembangan konsep proyek tersebut. Forum ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi atas sejumlah pertanyaan dewan terkait aspek teknis, lingkungan, serta administratif.

Direktur PT Stasiun Kota Sarana Permai, Hasan, menyampaikan bahwa perubahan konsep pembangunan dilakukan sebagai bentuk respons terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan DPRD.

“Awalnya memang konsep yang kami siapkan adalah pembangunan vila atau kawasan real estate. Namun setelah menerima berbagai masukan, terutama terkait kekhawatiran dampak lingkungan, konsep itu kami ubah menjadi wisata alam terpadu yang lebih menekankan pada konservasi,” ujar Hasan dalam rapat tersebut.

Hasan menegaskan bahwa meskipun pembahasan di DPRD masih berjalan, pihak perusahaan tetap melanjutkan tahapan perencanaan proyek. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar konsep pembangunan dapat dipresentasikan secara lengkap kepada pemerintah daerah.

“Kami tetap menjalankan proses perencanaan karena konsep ini juga harus dipresentasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan. Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat agar rencana pembangunan bisa dipahami secara terbuka,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa konsep wisata alam terpadu yang dirancang perusahaan akan meminimalkan pembukaan lahan. Tegakan pohon yang ada di kawasan tersebut, kata dia, akan tetap dipertahankan untuk menjaga fungsi resapan air dan stabilitas tanah di wilayah pegunungan.

“Prinsip kami adalah memanfaatkan kawasan tanpa merusak ekosistem yang sudah ada. Tegakan pohon yang masih baik akan kami jaga. Bahkan kami juga berencana menggandeng akademisi dan konsultan independen agar kajian teknisnya lebih kuat,” tambah Hasan.

Sementara itu, Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan di kawasan hutan atau daerah rawan bencana harus melalui pengawasan ketat dari DPRD.

Ia menekankan bahwa rekomendasi Pansus nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan apakah proyek tersebut layak dilanjutkan atau tidak.

“Jika Pansus sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati, tinggal dilihat apakah dijalankan atau tidak. Pansus memiliki kekuatan hukum dalam fungsi pengawasan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sugiyanto menambahkan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Menurutnya, seluruh aspek harus diperiksa secara detail, mulai dari kajian lingkungan, perizinan, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru seperti banjir atau longsor,” ujarnya.

Dalam proses pendalaman tersebut, Pansus juga menemukan sejumlah catatan terkait proses administratif proyek. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang berkaitan dengan lahan pengganti.

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian data luas lahan saat melakukan inspeksi lapangan di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar.

“Kami menemukan indikasi ketidaksinkronan data luas lahan dari pemilik tanah sebelumnya. Saat sidak bersama Perhutani di Malang dan Blitar, kami mengecek langsung buku kerawangan desa dan ditemukan perbedaan data,” ungkap Agus.

Menurutnya, perbedaan data tersebut harus segera diklarifikasi oleh pihak investor agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin semuanya transparan. Data lahan harus jelas, luasnya harus sesuai dengan dokumen yang diajukan. Jangan sampai nanti ada masalah setelah proyek berjalan,” tambah politisi PKB tersebut.

Anggota Pansus lainnya, Najib Setiawan, turut mengingatkan bahwa kawasan pegunungan Prigen memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menilai setiap pengurangan tutupan hutan harus dipertimbangkan secara serius.

“Kalau kawasan hutan di wilayah puncak berkurang, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat di bawah. Risiko banjir dan longsor tentu akan meningkat,” ujarnya.

Najib juga meminta investor tidak meremehkan kajian ekologis dalam proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan di kawasan sensitif harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Investor harus benar-benar memperhitungkan dampaknya. Jangan sampai hanya fokus pada pembangunan, tetapi mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, PT Stasiun Kota Sarana Permai menyatakan akan berkonsultasi ulang mengenai dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) agar selaras dengan perubahan konsep proyek.

Sementara itu, Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan memastikan proses pendalaman akan terus dilakukan sebelum mengeluarkan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah. DPRD menegaskan bahwa keputusan terkait proyek di kawasan hutan Prigen harus mempertimbangkan seluruh aspek, terutama kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru