PASURUAN, RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8/2026) siang.
Dalam pembahasan P-APBD 2026, DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, mengatakan pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui serangkaian rapat kerja komisi bersama mitra terkait hingga tercapai kesepakatan.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya TAPD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran demi kelancaran pembahasan ini,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, hasil kesepakatan perubahan anggaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan merealisasikan program kerja.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, juga menyatakan persetujuan terhadap regulasi anggaran baru tersebut. Namun, DPRD memberikan penekanan agar pelaksanaan perubahan APBD tetap berada dalam koridor hukum.
“Dalam pelaksanaannya, kami meminta Bupati Pasuruan memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Samsul.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut masukan dan pandangan DPRD selama proses pembahasan. Ia menyebut masukan legislatif menjadi bagian penting dalam penyusunan P-APBD 2026.
“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian krusial dalam proses penyusunan ini. Harapannya, apa yang telah kita sepakati bersama dapat dilaksanakan dengan optimal dan memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Rusdi.
Dalam kesepakatan tersebut, penyesuaian efisiensi anggaran disebut tidak mengubah fokus pembangunan daerah. Pelayanan dasar tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, dengan arah pembangunan mengacu pada 33 program prioritas dalam dokumen perencanaan daerah.
Tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, tetap menjadi perhatian utama untuk mengejar target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, P-APBD 2026 mencakup arah pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor pertanian. Pemerintah daerah juga memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha.
Dari sisi lingkungan, perubahan APBD tersebut turut memuat strategi pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi bencana banjir. Program yang diarahkan mencakup restorasi ekosistem, transisi energi hijau, ekonomi sirkular, hingga optimalisasi manajemen pengelolaan air bersih di Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar