Dua Pelaku Pengeroyokan di Lamongan Berhasil Dibekuk

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku diamankan oleh Polsek Lamongan Kota (IST)

Dua pelaku diamankan oleh Polsek Lamongan Kota (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Kamis dini hari (22/5/2025).

Dua orang pelaku telah diamankan petugas, sementara korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat dua korban, Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), sedang berbincang di trotoar kawasan tersebut. Tiba-tiba mereka dipanggil oleh seorang perempuan dari seberang jalan yang belakangan diketahui bernama Siti Nur Fatihah, istri salah satu pelaku.

Tanpa disangka, sekitar 10 orang bersepeda motor datang dari arah selatan. Dua orang pelaku yang dikenali korban, yakni MFR (20) dan PA (27), langsung melancarkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah kepala, punggung, tangan, dan paha korban.

Korban yang tidak melawan memilih menyelamatkan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan.

Situasi berhasil diredam setelah petugas keamanan gedung bersama anggota Polsek Lamongan Kota tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lamongan Kota sekitar pukul 03.00 WIB.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Tim kami segera berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda Hamzaid, Jumat (23/5).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka,” tegas Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru