Dua Pengedar Sabu Diciduk di Pelalawan, Polisi Sita 2,83 Gram Narkotika

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Kuala Semundam, Rabu (8/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Kuala Semundam, Rabu (8/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat itu, polisi menangkap dua tersangka dan menyita total 2,83 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (8/7). Operasi dimulai setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial JR (30), warga Desa Semundam, yang bekerja sebagai buruh. Dari tas sandang miliknya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,15 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap JR mengarahkan petugas kepada seorang terduga pemasok berinisial AP (25). Berselang sekitar 30 menit, tim bergerak ke depan sebuah rumah di Desa Kuala Semundam dan menangkap AP dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat kotor 2,68 gram yang disimpan di dalam dompet kecil.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 2,83 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Sahaan mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/76/VII/2026 dan LP/A/77/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

“Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Thomas menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ia juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat karena dinilai berperan penting dalam mengungkap kasus tersebut.

“Berkat informasi masyarakat dan gerak cepat tim di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat terus aktif melapor apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru