PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat itu, polisi menangkap dua tersangka dan menyita total 2,83 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (8/7). Operasi dimulai setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial JR (30), warga Desa Semundam, yang bekerja sebagai buruh. Dari tas sandang miliknya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,15 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap JR mengarahkan petugas kepada seorang terduga pemasok berinisial AP (25). Berselang sekitar 30 menit, tim bergerak ke depan sebuah rumah di Desa Kuala Semundam dan menangkap AP dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat kotor 2,68 gram yang disimpan di dalam dompet kecil.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 2,83 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Sahaan mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/76/VII/2026 dan LP/A/77/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
“Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Thomas menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ia juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat karena dinilai berperan penting dalam mengungkap kasus tersebut.
“Berkat informasi masyarakat dan gerak cepat tim di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat terus aktif melapor apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar