KENDAL,RadarBangsa.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.
Keduanya adalah AK, Direktur PT pihak swasta dan AAS, Kepala Produksi perusahaan tersebut.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik lebih dulu menetapkan Sekretaris Desa Kertosari berinisial P sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.
“Setelah penetapan tersangka P, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli. Dari hasil tersebut ditemukan keterlibatan AK dan AAS yang berperan sebagai pihak swasta dan turut mengakibatkan kerugian negara,” ujar Lila kamis, (3/7/2025).
Kerugian negara terungkap berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
Laporan itu mengacu pada hasil pengujian volume dan kuat tekan beton (core drill) proyek rabat beton di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
Dari penyelidikan, PT pihak swasta diduga menyuplai beton ready mix yang tak sesuai spesifikasi. Modus yang dilakukan antara yakni,
Memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spesifikasi material dari yang tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Memproduksi beton dengan mutu di bawah standar SNI dan tak sesuai dengan edaran Dirjen Bina Marga.
Tak hanya itu, PT pihak swasta juga disebut memberikan fee kepada Sekdes P sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.
“Ini menunjukkan adanya kerja sama antara aparat desa dan rekanan swasta untuk merugikan keuangan negara,” tegas Lila.
Atas perbuatannya, AK dan AAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU yang sama.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 3 Juli sampai 22 Juli 2025. AK ditahan di Lapas Kelas I Semarang, sedangkan AAS ditahan di Lapas Kelas II A Kendal.
Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penyidikan masih akan berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Kejari Kendal.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar