Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rabat Beton di Desa Kertosari, Kendal

Kamis, 3 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.

Keduanya adalah AK, Direktur PT pihak swasta dan AAS, Kepala Produksi perusahaan tersebut.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik lebih dulu menetapkan Sekretaris Desa Kertosari berinisial P sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.

“Setelah penetapan tersangka P, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli. Dari hasil tersebut ditemukan keterlibatan AK dan AAS yang berperan sebagai pihak swasta dan turut mengakibatkan kerugian negara,” ujar Lila kamis, (3/7/2025).

Kerugian negara terungkap berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.

Laporan itu mengacu pada hasil pengujian volume dan kuat tekan beton (core drill) proyek rabat beton di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.

Dari penyelidikan, PT pihak swasta diduga menyuplai beton ready mix yang tak sesuai spesifikasi. Modus yang dilakukan antara yakni,

Memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spesifikasi material dari yang tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB),

Memproduksi beton dengan mutu di bawah standar SNI dan tak sesuai dengan edaran Dirjen Bina Marga.

Tak hanya itu, PT pihak swasta  juga disebut memberikan fee kepada Sekdes P sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

“Ini menunjukkan adanya kerja sama antara aparat desa dan rekanan swasta untuk merugikan keuangan negara,” tegas Lila.

Atas perbuatannya, AK dan AAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU yang sama.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 3 Juli sampai 22 Juli 2025. AK ditahan di Lapas Kelas I Semarang, sedangkan AAS ditahan di Lapas Kelas II A Kendal.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Penyidikan masih akan berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Kejari Kendal.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru