SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti di PN Surabaya mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam praktik kenotariatan. Perkara bermula dari niat Hj Aisyah meminjam uang Rp1 miliar pada 2015, namun belakangan perikatan tersebut diduga berubah menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perubahan itu dipersoalkan karena sejak awal tidak pernah ada kesepakatan harga jual atas aset yang dijadikan jaminan. Aset dimaksud berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya, dengan nilai taksiran mencapai Rp10 miliar.
Anak Hj Aisyah, Ning Lia Istifhama, menegaskan bahwa transaksi tersebut murni pinjam-meminjam. “Dalam transaksi jual beli harus ada harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” kata Ning Lia usai sidang di PN Surabaya.
Menurut Ning Lia, orang tuanya menandatangani dokumen yang belum lengkap dengan penjelasan bahwa akta akan diketik ulang setelahnya. “Ibu saya tidak pernah tahu dokumen itu kemudian dijadikan dasar jual beli,” ujarnya.
Ia menjelaskan, notaris hanya menyampaikan adanya utang Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Namun dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penguasaan aset pesantren. Kejanggalan lain, penandatanganan perjanjian dilakukan di sebuah showroom di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris.
“Yang lebih janggal, harga aset tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tetapi justru disebut kepada pihak lain,” ucap Ning Lia yang juga Senator DPD RI asal Jawa Timur.
Kasus ini, menurutnya, mencerminkan celah besar dalam sistem kenotariatan nasional. Ia mendorong reformasi menyeluruh sebagai bagian dari kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah. Sejumlah usulan diajukan, mulai dari penerapan kode digital pada setiap akta notaris, penegasan standar asas kehati-hatian, hingga penguatan Majelis Pengawas Notaris (MPN) sampai ke daerah melalui audit berkala.
Ning Lia juga mengusulkan larangan tegas penandatanganan akta di luar kantor notaris tanpa verifikasi resmi. “Ketika tidak ada standar nasional yang jelas, satu notaris bisa menganggap dokumen sah, sementara yang lain tidak. Celah inilah yang dimanfaatkan mafia tanah,” tegasnya.
Ia menilai penguatan asas kehati-hatian perlu diatur lebih konkret dalam regulasi turunan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kewajiban verifikasi identitas, status perkawinan, ahli waris, serta tujuan transaksi harus dipertegas agar tidak disalahgunakan.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan tanah hanya karena ingin meminjam uang,” ujar Ning Lia, seraya menekankan perlindungan hak milik rakyat sebagai mandat negara.
Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menyatakan perkara serupa sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi. “Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli,” katanya.
Namun penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Tim hukum tergugat menilai pola ini menguatkan dugaan sindikat mafia tanah dengan modus dana talangan yang diikat PPJB. “Secara substansi pinjaman, tetapi secara formil dibuat seolah-olah jual beli. Ini tipu muslihat hukum,” kata Nurul Hidayat.
Di luar jalur perdata, kasus ini juga ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Prayogi berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hasil penyelidikan menunjukkan dana yang diklaim sebagai pembayaran tidak pernah masuk ke rekening Hj Aisyah, melainkan ke rekening pribadi Prayogi.
Selama 12 bulan perjanjian, tidak ada pembayaran karena uang tidak pernah diterima. Sejumlah kejanggalan tersebut telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan. Kasus ini kini dipandang sebagai momentum penting pembenahan sistem notariat nasional guna menutup ruang gerak mafia tanah secara sistemik.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








