Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Laporan Resmi Diproses Satreskrim Polres Lamongan

Jumat, 13 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pintu ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan yang menangani laporan dugaan pemerasan oleh oknum LSM| Dok RadarBangsa

Tampak pintu ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan yang menangani laporan dugaan pemerasan oleh oknum LSM| Dok RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum LSM dan dilaporkan MZA kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lamongan memastikan laporan resmi ini terus diproses sesuai ketentuan hukum. Hal itu ditegaskan penyidik saat ditemui awak media di ruang Unit I Pidum, Jumat (13/06/2025).

Sesuai data yang dihimpun RadarBangsa.co.id, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor atas nama MZA mengadukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang terlapor.

“Laporan yang beredar dan menjadi sorotan masyarakat itu benar adanya. Bukan informasi palsu atau hoaks. Itu laporan resmi yang diterima dan sedang kami tangani di Unit I Pidum Polres Lamongan,” ungkap penyidik berinisial Tio, yang turut menangani perkara ini.

Tio menjelaskan, sebagai tindak lanjut laporan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap pelapor serta saksi-saksi yang diajukan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas kronologi kejadian.

“Pelapor, saudara MZA, sudah datang ke kantor polisi bersama saksi untuk dimintai keterangan. Semua dilakukan sesuai prosedur penyidikan. Kami sedang mengumpulkan keterangan sebagai dasar untuk tahap berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tio menyebutkan bahwa dalam pekan ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang terlapor untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini bagian dari upaya penyidik mengurai perkara agar terang dan obyektif.

“Untuk terlapor, insyaAllah minggu ini akan kami panggil. Tentu prosesnya bertahap dan sesuai koridor hukum. Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Kepastian dari kepolisian ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat dan kalangan jurnalis. Polres Lamongan menegaskan bahwa laporan yang saat ini berproses adalah laporan resmi, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, agar menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Percayakan proses ini kepada kami,” tutup Tio.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru