LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penggelapan uang hasil penjualan terjadi di sebuah toko buah di Pasar Agrobis Babat, Kabupaten Lamongan. Seorang karyawan berinisial SDi (44) dilaporkan ke Polres Lamongan setelah diduga tidak menyetorkan hasil penjualan kepada pemilik usaha hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp71,6 juta.
Laporan tersebut diajukan Karenina Marcentia (22), pemilik toko buah yang berlokasi di Pasar Agrobis Babat C/B 12, Kecamatan Babat. Perempuan asal Surabaya itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.
Menurut Karenina, dugaan perbuatan itu terungkap saat dirinya melakukan pengecekan stok barang pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah stok buah yang tersedia dengan catatan hasil penjualan.
“Modusnya barang yang laku uangnya diambil. Jadi uangnya masuk kantong pribadi yang harusnya masuk toko,” kata Karenina, Rabu (24/6/2026).
Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap data penjualan. Dari hasil penelusuran tersebut, terlapor diduga menjual sejumlah buah, namun hasil penjualannya tidak dicatat dalam nota resmi dan tidak disetorkan kepada pemilik usaha.
“Yang bersangkutan diduga menjual buah dari toko, namun hasil penjualannya tidak dicatat dalam nota penjualan resmi. Selain itu, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak disetorkan kepada kami sebagai pemilik usaha,” ujarnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp71,6 juta. Laporan kemudian diterima Polres Lamongan dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/216/VI/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim.
Saat ini, SDi telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Lamongan. Meski demikian, status hukum yang bersangkutan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 489 KUHP. Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Masih dalam proses penyelidikan. Permintaan keterangan ini merupakan penanganan dalam tahap penyelidikan,” terangnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar