Dugaan Penggelapan Uang Penjualan Buah Rp71,6 Juta, Karyawan Toko Dilaporkan ke Polres Lamongan

Kamis, 25 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku, SDi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Lamongan terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan toko buah, Rabu (24/6/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Terduga pelaku, SDi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Lamongan terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan toko buah, Rabu (24/6/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penggelapan uang hasil penjualan terjadi di sebuah toko buah di Pasar Agrobis Babat, Kabupaten Lamongan. Seorang karyawan berinisial SDi (44) dilaporkan ke Polres Lamongan setelah diduga tidak menyetorkan hasil penjualan kepada pemilik usaha hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp71,6 juta.

Laporan tersebut diajukan Karenina Marcentia (22), pemilik toko buah yang berlokasi di Pasar Agrobis Babat C/B 12, Kecamatan Babat. Perempuan asal Surabaya itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.

Menurut Karenina, dugaan perbuatan itu terungkap saat dirinya melakukan pengecekan stok barang pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah stok buah yang tersedia dengan catatan hasil penjualan.

“Modusnya barang yang laku uangnya diambil. Jadi uangnya masuk kantong pribadi yang harusnya masuk toko,” kata Karenina, Rabu (24/6/2026).

Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap data penjualan. Dari hasil penelusuran tersebut, terlapor diduga menjual sejumlah buah, namun hasil penjualannya tidak dicatat dalam nota resmi dan tidak disetorkan kepada pemilik usaha.

“Yang bersangkutan diduga menjual buah dari toko, namun hasil penjualannya tidak dicatat dalam nota penjualan resmi. Selain itu, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak disetorkan kepada kami sebagai pemilik usaha,” ujarnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp71,6 juta. Laporan kemudian diterima Polres Lamongan dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/216/VI/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim.

Saat ini, SDi telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Lamongan. Meski demikian, status hukum yang bersangkutan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 489 KUHP. Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Masih dalam proses penyelidikan. Permintaan keterangan ini merupakan penanganan dalam tahap penyelidikan,” terangnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru