LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana cukai yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Ya’qub bin H. Luthfi (39), warga Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap di Jakarta Selatan.
Ya’qub, pria kelahiran Sumenep 13 Juni 1986, diamankan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB di sebuah warung yang berlokasi di RT 1/RW 3, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Kejari Lamongan dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI). Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Lamongan dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pelacakan intensif serta koordinasi lintas lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim I, Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Polres Sumenep.
“Setelah dilakukan pemantauan dan pencarian, tim berhasil mengamankan DPO di salah satu warung di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lamongan untuk dieksekusi dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan,” jelas Anton, Jumat (27/6/2025) malam.
Diketahui, Ya’qub telah ditetapkan sebagai DPO sejak 6 Agustus 2024 dalam perkara tindak pidana di bidang cukai, yakni terkait peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.
Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2222 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023, Ya’qub dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan cara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanpa dokumen resmi.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp245.488.500. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 15 hari, serta denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara, yakni Rp490.977.000 subsidair pidana kurungan,” terang Anton.
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelanggaran di bidang cukai.
“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main-main dengan pelanggaran cukai,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin