Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Sumenep Ini Akhirnya Keok di Tangan Jaksa Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai Rompi Ya’qub, buronan kasus rokok ilegal asal Sumenep, akhirnya dibekuk tim Kejari Lamongan di sebuah warung kawasan Jakarta Selatan. | Foto Dok Ho/RadarBangsa

Pakai Rompi Ya’qub, buronan kasus rokok ilegal asal Sumenep, akhirnya dibekuk tim Kejari Lamongan di sebuah warung kawasan Jakarta Selatan. | Foto Dok Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana cukai yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Ya’qub bin H. Luthfi (39), warga Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap di Jakarta Selatan.

Ya’qub, pria kelahiran Sumenep 13 Juni 1986, diamankan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB di sebuah warung yang berlokasi di RT 1/RW 3, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Kejari Lamongan dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI). Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Lamongan dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pelacakan intensif serta koordinasi lintas lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim I, Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Polres Sumenep.

“Setelah dilakukan pemantauan dan pencarian, tim berhasil mengamankan DPO di salah satu warung di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lamongan untuk dieksekusi dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan,” jelas Anton, Jumat (27/6/2025) malam.

Diketahui, Ya’qub telah ditetapkan sebagai DPO sejak 6 Agustus 2024 dalam perkara tindak pidana di bidang cukai, yakni terkait peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2222 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023, Ya’qub dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan cara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanpa dokumen resmi.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp245.488.500. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 15 hari, serta denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara, yakni Rp490.977.000 subsidair pidana kurungan,” terang Anton.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelanggaran di bidang cukai.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main-main dengan pelanggaran cukai,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan sambutan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Minggu (12/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Khofifah Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Tumbuhnya Jawa Timur di Usia ke-80

Senin, 13 Okt 2025 - 08:58 WIB

Para peserta pelatihan dalam sesi materi certical rescue (tali temali) bersama instruktur Jakarta Rescue, Jum’at (10/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Siaga Sejak Dini, Jakarta Rescue Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di Bogor

Senin, 13 Okt 2025 - 08:16 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan Penamaan Rupabumi 2025 kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Kinerja Cemerlang, Lamongan Raih Juara Satu Penamaan Rupabumi Tingkat Jawa Timur

Senin, 13 Okt 2025 - 07:29 WIB