PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) oleh Polresta Pasuruan Kota mengungkap fakta mengejutkan. Seorang mantan anggota Polri berinisial MAB (41) ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) karena diduga menjadi otak aksi pembegalan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Dua orang, yakni MAB dan MR (47), ditetapkan sebagai tersangka utama curas. Sementara tiga lainnya, SU (64), SA (17), dan MS (52), ditangkap karena diduga terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga mengatakan, MAB merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya pernah berdinas di Polres Kota Pasuruan dan Polres Probolinggo sebelum diberhentikan dari dinas.
“Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB. Dia dulu bekas anggota polisi dari Polres Kota Pasuruan yang sempat dipindahkan ke Polres Probolinggo sebelum akhirnya diberhentikan dari dinas,” ujar Decky, Kamis (20/8/2026).
Menurut Decky, MAB diduga telah dua kali melakukan aksi serupa. Komplotan tersebut menyasar korban yang berkendara seorang diri dengan cara membuntuti sebelum melakukan perampasan di lokasi sepi.
“Modus yang dilakukan MAB dan temannya ini adalah membuntuti korban. Biasanya diikuti dulu, begitu masuk ke tempat yang sepi, korban langsung ditodong senjata untuk merampas seluruh barang berharganya,” jelasnya.
Salah satu aksi terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Korban dibuntuti sejak melintasi Simpang Empat Kumala hingga menuju Dusun Bulu Lor. Di lokasi sepi, korban diancam dan dipaksa menyerahkan sepeda motor serta telepon seluler.
Selain menangkap dua tersangka utama, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah barang curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka curas dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D KUHP. Polresta Pasuruan Kota masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) maupun korban lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar