SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menertibkan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pondok Mutiara yang diduga mengalami alih fungsi. Penataan ini tak hanya menyasar bangunan tanpa izin, tetapi juga disiapkan untuk membuka ruang hijau baru dan memperkuat penanganan banjir yang selama ini dikeluhkan warga.
Langkah awal itu disosialisasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo dalam pertemuan di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam.
Penertiban fasilitas umum di kawasan Pondok Mutiara mulai menjadi perhatian publik setelah sejumlah lahan parkir hingga area fasum diketahui berubah fungsi. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut hak bersama warga dan tata ruang lingkungan permukiman.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak akan langsung berujung pembongkaran. Pemkab, kata dia, tetap mengedepankan prosedur administrasi dan pendekatan persuasif kepada warga.
“Kami tidak serta-merta membongkar. Ada proses sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 sebelum penertiban bersama Satpol PP,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, tahapan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan. Pemerintah sengaja memberi waktu agar warga bisa menyesuaikan diri sekaligus mengurangi potensi gesekan saat penataan dilakukan.
Menurut Arif, penertiban fasum bukan semata soal aturan. Pemerintah juga sedang menyiapkan penataan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi warga Pondok Mutiara.
“Di kawasan ini nanti juga akan dilakukan perluasan kapasitas rumah pompa supaya penanganan banjir lebih optimal,” katanya.
Selain itu, DLHK juga menyiapkan pembangunan taman hijau yang direncanakan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga tahun ini. Kawasan tersebut nantinya akan dipenuhi pohon dan area terbuka yang bisa dimanfaatkan warga.
“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Nantinya petani bunga lokal bisa ikut memanfaatkan area ini untuk memajang tanaman mereka. Selain kawasan lebih indah, lingkungan juga menjadi lebih sehat,” jelas Arif.
Konsep ruang hijau itu juga disiapkan untuk mengurangi titik kumuh dan mencegah praktik pembuangan sampah sembarangan yang selama ini masih ditemukan di sejumlah area fasum.
Sorotan lain datang dari Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding. Ia mengingatkan bahwa fasilitas umum merupakan aset negara yang memiliki konsekuensi hukum bila dibiarkan dikuasai pihak tertentu.
“Pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah dapat berimplikasi hukum. Fasum memiliki nilai aset yang tercatat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Irwan.
Ia menyebut sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara diduga telah dimanfaatkan secara pribadi, padahal fasilitas tersebut seharusnya digunakan seluruh warga.
“Kita harus satu pemahaman bahwa fasum ini untuk kepentingan seluruh warga, bukan individu tertentu,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, warga meminta proses penataan tetap dilakukan secara manusiawi. Ketua RT 09 Pondok Mutiara, Abdus Salam, menyatakan mendukung langkah pemerintah selama warga diberi ruang komunikasi yang cukup.
“Kami setuju dengan penertiban, tetapi mohon dilakukan dengan surat resmi dan tenggang waktu yang cukup agar warga bisa mempersiapkan diri,” katanya.
Warga juga berharap pemerintah mempertimbangkan bangunan yang selama ini dipakai untuk kegiatan sosial dan ibadah, terutama yang sempat dimanfaatkan saat masa pandemi.
Penertiban fasum Pondok Mutiara kini bukan hanya soal pembongkaran bangunan, tetapi juga menjadi ujian bagaimana pemerintah mengembalikan ruang publik tanpa mengabaikan sisi sosial masyarakat. “Di tengah kebutuhan penataan kota dan ancaman banjir, langkah ini menjadi perhatian besar warga Sidoarjo,”pungkasnya.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar