Frustasi Pisah Dengan Istri, Seorang DJ Konsumsi Ganja Kering

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Berdalih agar bisa tidur dengan tenang seorang pria yang berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey) mengkonsumsi daun ganja, akibat ulah dan perbuatannya kini pria yang belum lama berpisah dengan istrinya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan meringkuk di sel tahanan.

DJ (disc jockey) tersebut bernama, Salmin Ali (30), asal Jalan Ikan Mujaer No.60, Kel. Perak Barat,kec. Krembangan Surabaya.

Selain pakai Ganja, pria yang setiap malam bekerja sebagai DJ di sebuah diskotik di wilayah Surabaya Selatan ini juga mengkonsumsi, sabu dan ineks.

Baca Juga  Luxiediandra Berbagi Kasih Bersama Para Sahabat, Simak Kemewahannya

“Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Faisol Amir menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat kalau ada seorang DJ ditempat hiburan malam yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, dan narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka (Salmin,red) yang beralamatkan di Jl. ikan Mujaer No.60, Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan Surabaya,” kata Kompol Faisol Amir, Rabu (04/12/19).

“Mantan Kapolsek Asemrowo itu juga mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bekas HP iPhone warna putih yang didalamnya terdapat, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 2,45 (dua koma empat puluh llma) gram beserta pembungkusnya, dan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 0’53 gram’ dan 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 4,82 gram,”sebut Kompol Faisol Amir.

Baca Juga  Belum Puas, Jerat Pakai UU ITE Ayu Ting Ting Laporkan Lagi KD

Kepada petugas tersangka (Samil Ali,red) mengaku bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota dibeli dari seseorang yang bernama NZ (DPO) dengan cara online.

Baca Juga  Aksi Solidaritas BEM UWK Surabaya Tuntut Bebaskan 7 Mahasiswa Papua di Balikpapan

“Sementara tersangka mengaku, baru setahun mengkonsumsi narkoba, saya baru setahun mas pakai ganja dan sabu, karena saya frustasi setelah pisah dengan istri,” aku pelaku yang berprofesi sebagai DJ itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB