Frustasi Pisah Dengan Istri, Seorang DJ Konsumsi Ganja Kering

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Berdalih agar bisa tidur dengan tenang seorang pria yang berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey) mengkonsumsi daun ganja, akibat ulah dan perbuatannya kini pria yang belum lama berpisah dengan istrinya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan meringkuk di sel tahanan.

DJ (disc jockey) tersebut bernama, Salmin Ali (30), asal Jalan Ikan Mujaer No.60, Kel. Perak Barat,kec. Krembangan Surabaya.

Selain pakai Ganja, pria yang setiap malam bekerja sebagai DJ di sebuah diskotik di wilayah Surabaya Selatan ini juga mengkonsumsi, sabu dan ineks.

“Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Faisol Amir menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat kalau ada seorang DJ ditempat hiburan malam yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, dan narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka (Salmin,red) yang beralamatkan di Jl. ikan Mujaer No.60, Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan Surabaya,” kata Kompol Faisol Amir, Rabu (04/12/19).

“Mantan Kapolsek Asemrowo itu juga mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bekas HP iPhone warna putih yang didalamnya terdapat, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 2,45 (dua koma empat puluh llma) gram beserta pembungkusnya, dan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 0’53 gram’ dan 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 4,82 gram,”sebut Kompol Faisol Amir.

Kepada petugas tersangka (Samil Ali,red) mengaku bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota dibeli dari seseorang yang bernama NZ (DPO) dengan cara online.

“Sementara tersangka mengaku, baru setahun mengkonsumsi narkoba, saya baru setahun mas pakai ganja dan sabu, karena saya frustasi setelah pisah dengan istri,” aku pelaku yang berprofesi sebagai DJ itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fif)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB