SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Berdalih agar bisa tidur dengan tenang seorang pria yang berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey) mengkonsumsi daun ganja, akibat ulah dan perbuatannya kini pria yang belum lama berpisah dengan istrinya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan meringkuk di sel tahanan.
DJ (disc jockey) tersebut bernama, Salmin Ali (30), asal Jalan Ikan Mujaer No.60, Kel. Perak Barat,kec. Krembangan Surabaya.
Selain pakai Ganja, pria yang setiap malam bekerja sebagai DJ di sebuah diskotik di wilayah Surabaya Selatan ini juga mengkonsumsi, sabu dan ineks.
“Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Faisol Amir menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat kalau ada seorang DJ ditempat hiburan malam yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, dan narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka (Salmin,red) yang beralamatkan di Jl. ikan Mujaer No.60, Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan Surabaya,” kata Kompol Faisol Amir, Rabu (04/12/19).
“Mantan Kapolsek Asemrowo itu juga mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bekas HP iPhone warna putih yang didalamnya terdapat, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 2,45 (dua koma empat puluh llma) gram beserta pembungkusnya, dan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 0’53 gram’ dan 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 4,82 gram,”sebut Kompol Faisol Amir.
Kepada petugas tersangka (Samil Ali,red) mengaku bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota dibeli dari seseorang yang bernama NZ (DPO) dengan cara online.
“Sementara tersangka mengaku, baru setahun mengkonsumsi narkoba, saya baru setahun mas pakai ganja dan sabu, karena saya frustasi setelah pisah dengan istri,” aku pelaku yang berprofesi sebagai DJ itu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fif)