PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar mengungkap kasus dugaan pencurian sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (5/7/2026) dini hari, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang peternak yang kehilangan dua ekor sapi dari kandang di area ladangnya. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban keesokan harinya saat memeriksa ternaknya.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp35 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga membawa kabur dua ekor sapi menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para terduga pelaku. Hasilnya, tiga orang berinisial PS, AP, dan H berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pasuruan. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka guna melengkapi berkas perkara.
“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti, “pungkasnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar