SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Tim Resmob Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di bawah Jembatan Kaligarang, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, pada Selasa (10/6/2025) sore.
Tak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari tujuh jam setelah kejadian. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di wilayah Banyumanik sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami menerima laporan dari istri korban pada sore hari. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka hanya beberapa jam kemudian,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Peristiwa tragis itu bermula saat korban, Feri (32), warga Kelurahan Bongsari, bersama istri dan beberapa rekannya, termasuk kedua tersangka, menenggak minuman keras di bawah Jembatan Kaligarang sekitar pukul 15.00 WIB.
Istri korban, Reni (24), meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk membeli minuman. Namun, saat kembali satu jam kemudian, ia mendapati suaminya telah meninggal dunia di dasar sungai dengan luka parah di kepala dan wajah.
“Korban diduga dalam keadaan mabuk sempat menantang berkelahi. Kedua tersangka lalu menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Setelah tak berdaya, korban diseret dan diceburkan ke sungai,” jelas Kompol Agung.
Hasil pemeriksaan awal tim forensik menyebutkan, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, termasuk tiga patah tulang tengkorak dan kerusakan parah di wajah, yang menyebabkan pendarahan otak hingga kematian.
Tersangka pertama diketahui bernama Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), buruh asal Magelang yang tinggal di kos kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat. Sementara tersangka kedua adalah Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), karyawan swasta asal Ngemplak Simongan, Semarang Barat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos kuning, topi hitam bertuliskan ‘Adidas’, satu unit sepeda motor Yamaha Alfa warna biru tanpa pelat nomor, serta celana pendek motif kotak-kotak warna abu-abu yang digunakan saat kejadian.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas Kompol Agung.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin