PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, petugas menangkap seorang pria berinisial DP (31) dan menyita 500 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor sekitar 500 gram. Barang bukti itu disimpan di dalam plastik asoy berwarna hijau dan sebuah kotak kaleng rokok.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipa paralon, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LS. Polisi kini masih memburu keberadaan pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat DP dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada Polres Pelalawan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar