Gerebek Rumah di Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan Sita 500 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu seberat 500 gram yang disita Satresnarkoba Polres Pelalawan saat penggerebekan di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu, 1 Juli 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti sabu seberat 500 gram yang disita Satresnarkoba Polres Pelalawan saat penggerebekan di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu, 1 Juli 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, petugas menangkap seorang pria berinisial DP (31) dan menyita 500 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor sekitar 500 gram. Barang bukti itu disimpan di dalam plastik asoy berwarna hijau dan sebuah kotak kaleng rokok.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipa paralon, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LS. Polisi kini masih memburu keberadaan pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat DP dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada Polres Pelalawan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru