Gugatan Wanprestasi Ibu Senator Lia Istifhama di PN Surabaya, Penggugat Berulang Kali Mangkir

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/02/26). Namun dalam agenda persidangan yang memasuki tahap jawaban atas intervensi tersebut, pihak penggugat kembali tidak hadir.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pendidikan berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang berlokasi di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya. Gugatan wanprestasi diajukan atas dasar dugaan perubahan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, menyatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban atau tanggapan terhadap intervensi dalam perkara wanprestasi tersebut. Namun baik prinsipal maupun kuasa hukum penggugat kembali absen.

“Ini sudah yang keempat kalinya penggugat tidak hadir. Kami menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ketidakhadiran berulang ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam mengajukan gugatan,” ujar Nurul Hidayat usai persidangan.

Menurutnya, dalam praktik hukum acara perdata, ketidakhadiran biasanya terjadi pada pihak tergugat. Namun dalam perkara ini justru penggugat yang beberapa kali mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Dari sisi substansi, pihak tergugat menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi sejak awal adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Mereka membantah adanya transaksi jual beli aset pesantren sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

Lebih lanjut, pihak tergugat menyatakan bahwa dana pinjaman yang disebut dalam gugatan tidak pernah diterima oleh tergugat. Oleh karena itu, dalil wanprestasi dinilai tidak berdasar apabila objek perjanjian pokoknya sendiri tidak pernah terealisasi.

Politisi perempuan Lia Istifhama yang merupakan anak dari tergugat turut memberikan pernyataan. Ia mempertanyakan konsistensi gugatan yang diajukan.

“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi jika uang yang disebut sebagai pinjaman tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir di persidangan?” ujarnya.

Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menurutnya telah menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli aset.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Sidang pun ditunda hingga pekan depan untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan.

Secara hukum, apabila penggugat kembali tidak hadir tanpa alasan sah, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum acara perdata, termasuk kemungkinan gugatan dinyatakan gugur.

Perkara ini memiliki dimensi sosial yang cukup luas karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis pesantren yang memiliki nilai historis dan fungsi sosial di kawasan Jemursari. Masyarakat sekitar pun mengikuti perkembangan perkara ini karena berkaitan dengan keberlangsungan aset pendidikan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap perkara ini diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” pungkas Lia Istifhama.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru