Hak Jawab Atas Berita RadarBangsa.co.id dengan Judul : Dua Oknum LSM Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan, Pedagang Tempuh Jalur Hukum ke Polres Lamongan

Rabu, 24 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SKD menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan RadarBangsa.co.id terkait dugaan pemerasan, sebagai bentuk koreksi dan penegakan etika jurnalistik. Foto Dok pribadi

SKD menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan RadarBangsa.co.id terkait dugaan pemerasan, sebagai bentuk koreksi dan penegakan etika jurnalistik. Foto Dok pribadi

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Berita yang berjudul “Dua Oknum LSM Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan, Pedagang Tempuh Jalur Hukum ke Polres Lamongan” dengan link https://radarbangsa.co.id/dua-oknum-lsm-dilaporkan-atas-dugaan pemerasan-pedagang-tempuh-jalur-hukum-ke-polres-lamongan/ yang terbit secara online pada hari Jumat, 30 Mei 2025 tersebut dinilai oleh SKD sebagai berita yang tidak benar.

Dewan Pers telah menilai berita diatas tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Maka dari itu, RadarBangsa.co.id memberikan Hak Jawab sebagai berikut :

Menurut SKD, saat ditemui oleh RadarBangsa.co.id pada hari Rabu pagi, 24 Desember 2025, bahwa kejadian sebenarnya dia mendapatkan informasi dari rekan wartawan, ada rumah pemotongan hewan yang melaksanakan kegiatan diduga tidak sesuai prosedur.

“Setelah itu, entah beberapa saat lagi, ada seorang yang dalam pemberitaan disebut SWT itu, datang kesini membawa uang sebesar Rp. 1 juta diberikan kepada saya. Lalu saya tanya, ini uang apa Mas ? Jawabnya, ini uang dari MZA. Saya tanya lagi, lha uang untuk apa ? Jawabnya, uang untuk beli bensin dan rokok saya. Ya akhirnya saya terima dan saya gunakan dengan teman-teman,” ungkapnya.

SKD juga menjelaskan, selang beberapa hari kemudian MZA melalui SWT meminta untuk bertemu, dan akhirnya ditemui.

“Pas saya aktif di Kampus, saat itu saya temui di warung depan Unisda. Kemudian MZA ingin memastikan, dan menerangkan kepada saya, bahwa usaha beliau itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk perizinan dan sebagainya. Malah menyebutkan perizinannya itu atas nama istrinya,” jelasnya.

Saat itu, lanjut SKD, dirinya hanya mendengarkan saja semua yang dikatakan oleh MZA sampai selesai.

“Setelah itu, saya tegaskan bahwa LSM itu aktivitasnya mengajak, mendorong, agar supaya seluruh kegiatan-kegiatan yang menyangkut hak publik, agar disesuaikan dengan peraturan yang ada. Hanya itu yang saya sampaikan. Dan karena dirasa sudah cukup, pamitlah saya. Saya keluar,” ulasnya.

Setelah beraktivitas kembali sampai sore hari di wilayah Kecamatan Babat, SKD ditemui oleh SWT.

“SWT bilang kepada saya, Pak’e Sampeyan tadi diberi uang saku Rp. 500 ribu dan dititipkan kepada saya. Terus saya tanya, pemberian itu ikhlas apa tidak ? Dia jawab, ikhlas, disuruh untuk beli bensin. Karena ikhlas, ya sudah, uangnya saya terima,” papar SKD.

Masih menurut SKD, seusai pertemuan tersebut, mereka sudah tidak pernah ada lagi komunikasi sama sekali.

“Sedangkan tentang pelaporan saya, ya sebagaimana prosedur, saya mengadu kepada Dinas Peternakan. Ada indikasi usaha rumah pemotongan hewan yang diduga kurang sesuai dengan peraturan. Saya datang kesana, saya juga berfoto disana. Memang secara fisik, memang memprihatinkan,” terangnya.

Sementara itu, atas terjadinya pemberitaan yang dinilai tidak benar tersebut, seluruh Pimpinan dan Penanggungjawab beserta Wartawan RadarBangsa.co.id meminta maaf, dan Hak Jawab ini sebagai klarifikasi atas kekeliruan yang terjadi.

SKD juga telah memberikan maaf, dan koreksi atas kesalahan dalam pemberitaan tersebut.

“Permohonan maaf atas kurang cermatnya dalam pemberitaan tersebut, saya terima permohonannya maaf, dan saya anggap, kewajiban sebagai praktisi media dengan LSM, menjadi pengalaman bersama. Mudah-mudahan ini bisa mencerdaskan kita, dan bisa menjalin kerjasama kita untuk kegiatan lebih lanjut,” pungkas SKD.

Dewan Pers telah menilai berita diatas tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Maka dari itu, RadarBangsa.co.id memberikan Hak Jawab sebagai berikut : https://radarbangsa.co.id/hak-jawab-atas-berita-radarbangsa-co-id-dengan-judul-dua-oknum-lsm-dilaporkan-atas-dugaan-pemerasan-pedagang-tempuh-jalur-hukum-ke-polres-lamongan/

Penulis : Zainal

Editor : Zainul

Berita Terkait

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 17:58

95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Berita Terbaru