SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Rencana impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memicu perhatian publik. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari perjanjian dagang bilateral Indonesia–Amerika Serikat.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai pemerintah perlu berhati-hati sebelum merealisasikan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar langkah impor tidak bertentangan dengan semangat swasembada pangan yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, keputusan impor harus didasarkan pada data ilmiah dan terukur terkait kondisi stok beras nasional. Pemerintah, kata dia, wajib menjawab lebih dulu apakah Indonesia benar-benar dalam kondisi defisit beras.
“Perlu dilakukan riset yang detail. Apakah memang defisit? Jika iya, di wilayah mana yang defisit dan wilayah mana yang surplus?” ujar Lia di Surabaya.
Ia menegaskan, tanpa pemetaan yang akurat, kebijakan impor berpotensi menimbulkan distorsi pasar. Terlebih, volume 1.000 ton meski terbilang tidak besar secara nasional, tetap dapat memengaruhi psikologi pasar jika momentum dan distribusinya tidak tepat.
Lia juga mempertanyakan urgensi mendatangkan beras dari negara yang secara geografis sangat jauh. Menurutnya, aspek biaya logistik dan distribusi perlu dihitung secara komprehensif agar tidak membebani anggaran maupun harga jual di tingkat konsumen.
“Apalagi ini bukan negara tetangga. Secara logika tentu ada risiko tambahan, termasuk pembiayaan dalam proses distribusi,” katanya.
Ia mengingatkan, jangan sampai impor dilakukan ketika pasokan dalam negeri sebenarnya mencukupi. Jika supply domestik telah memenuhi demand, masuknya beras impor berpotensi membuat harga beras nasional maupun harga gabah di tingkat petani tertekan.
“Jangan sampai terjadi penurunan harga karena pasar tidak menyerap hasil panen petani akibat beras impor,” tegasnya.
Momentum kebijakan ini juga dinilai sensitif karena berlangsung pada bulan Ramadan menjelang Syawal. Pada periode tersebut, banyak petani berharap hasil panen terserap optimal dan harga tetap stabil.
Menurut Lia, kebijakan pangan tidak bisa semata dipandang sebagai bagian dari kesepakatan dagang internasional. Pemerintah harus memastikan setiap keputusan tetap berpihak pada kepentingan nasional dan ketahanan pangan jangka panjang.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga pasar agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan petani. Jika keseimbangan terganggu, petani berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak.
“Jangan sampai perjanjian dagang justru melemahkan Indonesia dan membuat petani kembali menjadi korban kebijakan,” pungkasnya.


















Komentar