Indrawanto Dituntut 4 Tahun Penjara, Lantaran Jual Cewek Lewat Facebook

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Indrawanto berperan menawarkan wanita melalui Facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan customer (Foto : Ist)

Terdakwa Indrawanto berperan menawarkan wanita melalui Facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan customer (Foto : Ist)

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut Terdakwa Indrawanto Bin Jaman dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 120 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tuntutan ini dibacakan JPU Dewi Kusumawati di hadapan Majelis Hakim dan Terdakwa Indrawanto yang diwakili Penasihat Hukum (PH)-nya, Rayyan Al-Baihaki di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (07/12/2023).

Selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 3 buah kondom merek Sutra, 2 buah kondom yang sudah digunakan, 1 buah kondom merek Vivo, 1 buah HP Xiomi Redmi 6 dengan nomer telephone 088xxxx yang berisi M Banking dengan no rekening 388xxxx atas nama Indrawanto, 1 buah kunci kamar 505 hotel 88 Kedungsari, 1 buah struk pembayaran pemesanan kamar hotel di hotel 88 Kedungsari dan 1 buah ATM BCA dengan nomor 388xxxx atas nama Indrawanto dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 ribu dirampas untuk Negara dan menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan.

Seusai persidangan, Rayyan Al-Baihaki, PH-nya Terdakwa Indrawanto menyampaikan kliennya menawarkan perempuan melalui media sosial.

Terkait foto-foto cewek yang ditawarkan di media sosial didapat darimana, Rayyan menjawab dari seseorang bernama B (Baday Antariksa Indratra Tansyah Bin Tansen Indra Aspari).

Disinggung foto-foto cewek itu apakah ada kaitannya dengan Gandaria (Spa & Massage di kawasan Kedungdoro), Rayyan mengatakan tidak tahu.

“Lebih tepatnya justru kenalnya dari temannya B yang memberikan fotonya kepada klien kita. Bisa jadi kalau memang disitu (Gandaria) kita tidak tahu,” tutup Rayyan sambil tersenyum.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU Dewi Kusumawati diantaranya menerangkan Terdakwa Indrawanto mulanya pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di kamar hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook miliknya di dalam grup yang bernama “LC SURABAYA”.

Setelah memposting foto-foto wanita tersebut, kemudian Terdakwa dihubungi oleh seseorang customer melalui inbox di Facebook yaitu saksi Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya.

Kemudian Terdakwa Indrawanto meminta kepada Bayu untuk melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA). Setelah berpindah komunikasi melalui pesan WA tersebut, lalu Terdakwa mengirimkan foto-foto wanita tersebut kepada Bayu serta menjelaskan tarif wanita-wanita tersebut berkisar antara Rp 500 – 800 ribu.

Lantas Bayu memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy untuk menemaninya. Lalu Terdakwa menghubungi saksi Baday Antariksa Indratra Tansyah Bin Tansen Indra Aspari apabila ada yang memesan 2 orang wanita untuk di booking.

Kemudian Baday mengantar Vero dan Cindy pergi menuju hotel 88 di Jalan Kedungsari Surabaya untuk menemani Bayu. Setelah sampai di hotel 88, Bayu mentransfer untuk pembayaran Vero dan Cindy ke rekening BCA milik Terdakwa sebesar Rp 4.750.000 dan memberikan uang tips kepada Terdakwa sebesar Rp 200 ribu.

Setelah menerima uang transferan, Terdakwa membayar kamar hotel 88 nomor 505 sebanyak Rp 400 ribu, lali mentransfer kembali sisa uang tersebut ke Baday sebesar Rp 4.350.000.

Uang tersebut akan diberikan kepada Cindy sebesar Rp 2,4 juta dan Vero sebesar Rp 1,5 juta sebagai pembayaran atas jasa menemani Bayu.

Bahwa dalam melakukan hal tersebut, Terdakwa bertugas untuk menawarkan wanita melalui media sosial Facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan customer. Sedangkan Baday berperan sebagai penyedia serta menyiapkan wanita-wanita yang sudah dipilih oleh customer.

Pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang menunggu di bawah hotel 88 Kedungsari dan sedang mencari rokok, tiba-tiba datanglah saksi Andre Putra Rama dan saksi Landy Febriansyah selaku Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Bangkalan Lutfiana Lukman Hakim berbincang dengan peserta saat kegiatan Silaturahmi dan Sharing Program PKK di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Senin (13/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Semangat Kebersamaan Warnai Silaturahmi PKK Bangkalan di Desa Tengket

Rabu, 15 Okt 2025 - 08:58 WIB