SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut Terdakwa Indrawanto Bin Jaman dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 120 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tuntutan ini dibacakan JPU Dewi Kusumawati di hadapan Majelis Hakim dan Terdakwa Indrawanto yang diwakili Penasihat Hukum (PH)-nya, Rayyan Al-Baihaki di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (07/12/2023).
Selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 3 buah kondom merek Sutra, 2 buah kondom yang sudah digunakan, 1 buah kondom merek Vivo, 1 buah HP Xiomi Redmi 6 dengan nomer telephone 088xxxx yang berisi M Banking dengan no rekening 388xxxx atas nama Indrawanto, 1 buah kunci kamar 505 hotel 88 Kedungsari, 1 buah struk pembayaran pemesanan kamar hotel di hotel 88 Kedungsari dan 1 buah ATM BCA dengan nomor 388xxxx atas nama Indrawanto dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 ribu dirampas untuk Negara dan menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan.
Seusai persidangan, Rayyan Al-Baihaki, PH-nya Terdakwa Indrawanto menyampaikan kliennya menawarkan perempuan melalui media sosial.
Terkait foto-foto cewek yang ditawarkan di media sosial didapat darimana, Rayyan menjawab dari seseorang bernama B (Baday Antariksa Indratra Tansyah Bin Tansen Indra Aspari).
Disinggung foto-foto cewek itu apakah ada kaitannya dengan Gandaria (Spa & Massage di kawasan Kedungdoro), Rayyan mengatakan tidak tahu.
“Lebih tepatnya justru kenalnya dari temannya B yang memberikan fotonya kepada klien kita. Bisa jadi kalau memang disitu (Gandaria) kita tidak tahu,” tutup Rayyan sambil tersenyum.
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU Dewi Kusumawati diantaranya menerangkan Terdakwa Indrawanto mulanya pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di kamar hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook miliknya di dalam grup yang bernama “LC SURABAYA”.
Setelah memposting foto-foto wanita tersebut, kemudian Terdakwa dihubungi oleh seseorang customer melalui inbox di Facebook yaitu saksi Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya.
Kemudian Terdakwa Indrawanto meminta kepada Bayu untuk melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA). Setelah berpindah komunikasi melalui pesan WA tersebut, lalu Terdakwa mengirimkan foto-foto wanita tersebut kepada Bayu serta menjelaskan tarif wanita-wanita tersebut berkisar antara Rp 500 – 800 ribu.
Lantas Bayu memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy untuk menemaninya. Lalu Terdakwa menghubungi saksi Baday Antariksa Indratra Tansyah Bin Tansen Indra Aspari apabila ada yang memesan 2 orang wanita untuk di booking.
Kemudian Baday mengantar Vero dan Cindy pergi menuju hotel 88 di Jalan Kedungsari Surabaya untuk menemani Bayu. Setelah sampai di hotel 88, Bayu mentransfer untuk pembayaran Vero dan Cindy ke rekening BCA milik Terdakwa sebesar Rp 4.750.000 dan memberikan uang tips kepada Terdakwa sebesar Rp 200 ribu.
Setelah menerima uang transferan, Terdakwa membayar kamar hotel 88 nomor 505 sebanyak Rp 400 ribu, lali mentransfer kembali sisa uang tersebut ke Baday sebesar Rp 4.350.000.
Uang tersebut akan diberikan kepada Cindy sebesar Rp 2,4 juta dan Vero sebesar Rp 1,5 juta sebagai pembayaran atas jasa menemani Bayu.
Bahwa dalam melakukan hal tersebut, Terdakwa bertugas untuk menawarkan wanita melalui media sosial Facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan customer. Sedangkan Baday berperan sebagai penyedia serta menyiapkan wanita-wanita yang sudah dipilih oleh customer.
Pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang menunggu di bawah hotel 88 Kedungsari dan sedang mencari rokok, tiba-tiba datanglah saksi Andre Putra Rama dan saksi Landy Febriansyah selaku Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.