Indrawanto Dituntut 4 Tahun Penjara, Lantaran Jual Cewek Lewat Facebook

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Indrawanto berperan menawarkan wanita melalui Facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan customer (Foto : Ist)

Terdakwa Indrawanto berperan menawarkan wanita melalui Facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan customer (Foto : Ist)

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut Terdakwa Indrawanto Bin Jaman dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 120 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tuntutan ini dibacakan JPU Dewi Kusumawati di hadapan Majelis Hakim dan Terdakwa Indrawanto yang diwakili Penasihat Hukum (PH)-nya, Rayyan Al-Baihaki di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (07/12/2023).

Selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 3 buah kondom merek Sutra, 2 buah kondom yang sudah digunakan, 1 buah kondom merek Vivo, 1 buah HP Xiomi Redmi 6 dengan nomer telephone 088xxxx yang berisi M Banking dengan no rekening 388xxxx atas nama Indrawanto, 1 buah kunci kamar 505 hotel 88 Kedungsari, 1 buah struk pembayaran pemesanan kamar hotel di hotel 88 Kedungsari dan 1 buah ATM BCA dengan nomor 388xxxx atas nama Indrawanto dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 ribu dirampas untuk Negara dan menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan.

Seusai persidangan, Rayyan Al-Baihaki, PH-nya Terdakwa Indrawanto menyampaikan kliennya menawarkan perempuan melalui media sosial.

Terkait foto-foto cewek yang ditawarkan di media sosial didapat darimana, Rayyan menjawab dari seseorang bernama B (Baday Antariksa Indratra Tansyah Bin Tansen Indra Aspari).

Disinggung foto-foto cewek itu apakah ada kaitannya dengan Gandaria (Spa & Massage di kawasan Kedungdoro), Rayyan mengatakan tidak tahu.

“Lebih tepatnya justru kenalnya dari temannya B yang memberikan fotonya kepada klien kita. Bisa jadi kalau memang disitu (Gandaria) kita tidak tahu,” tutup Rayyan sambil tersenyum.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU Dewi Kusumawati diantaranya menerangkan Terdakwa Indrawanto mulanya pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di kamar hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook miliknya di dalam grup yang bernama “LC SURABAYA”.

Setelah memposting foto-foto wanita tersebut, kemudian Terdakwa dihubungi oleh seseorang customer melalui inbox di Facebook yaitu saksi Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya.

Kemudian Terdakwa Indrawanto meminta kepada Bayu untuk melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA). Setelah berpindah komunikasi melalui pesan WA tersebut, lalu Terdakwa mengirimkan foto-foto wanita tersebut kepada Bayu serta menjelaskan tarif wanita-wanita tersebut berkisar antara Rp 500 – 800 ribu.

Lantas Bayu memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy untuk menemaninya. Lalu Terdakwa menghubungi saksi Baday Antariksa Indratra Tansyah Bin Tansen Indra Aspari apabila ada yang memesan 2 orang wanita untuk di booking.

Kemudian Baday mengantar Vero dan Cindy pergi menuju hotel 88 di Jalan Kedungsari Surabaya untuk menemani Bayu. Setelah sampai di hotel 88, Bayu mentransfer untuk pembayaran Vero dan Cindy ke rekening BCA milik Terdakwa sebesar Rp 4.750.000 dan memberikan uang tips kepada Terdakwa sebesar Rp 200 ribu.

Setelah menerima uang transferan, Terdakwa membayar kamar hotel 88 nomor 505 sebanyak Rp 400 ribu, lali mentransfer kembali sisa uang tersebut ke Baday sebesar Rp 4.350.000.

Uang tersebut akan diberikan kepada Cindy sebesar Rp 2,4 juta dan Vero sebesar Rp 1,5 juta sebagai pembayaran atas jasa menemani Bayu.

Bahwa dalam melakukan hal tersebut, Terdakwa bertugas untuk menawarkan wanita melalui media sosial Facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan customer. Sedangkan Baday berperan sebagai penyedia serta menyiapkan wanita-wanita yang sudah dipilih oleh customer.

Pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang menunggu di bawah hotel 88 Kedungsari dan sedang mencari rokok, tiba-tiba datanglah saksi Andre Putra Rama dan saksi Landy Febriansyah selaku Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB