Informasi Warga Berujung Penangkapan, Pria Asal Sumut Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Langgam mengamankan pria asal Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana narkotika di Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polsek Langgam mengamankan pria asal Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana narkotika di Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Langgam mengamankan seorang pria berinisial B (44), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pengungkapan berlangsung Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman RT 005/RW 004, Kelurahan Langgam. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Hermanto, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankan B yang berada di dalamnya.

Dari tangan B, polisi menyita dua paket kecil yang diduga sabu dalam plastik klip merah. Petugas juga mengamankan dua bal plastik klip merah, satu sendok sabu dari pipet, satu dompet dan satu unit HP Android merek Vivo.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Bambang.

B bekerja sebagai wiraswasta dan tercatat beralamat di Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan B melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Langgam. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelalawan. Penyidik akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan dapat membantu kepolisian melakukan penindakan lebih cepat.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru