ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Polemik dana hibah KONI Kabupaten Asahan tahun anggaran 2026 senilai Rp2 miliar mencuat dan menjadi sorotan publik. Isu dugaan penyalahgunaan anggaran hingga tudingan suap ke aparat penegak hukum ramai diperbincangkan di Kisaran, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KONI Asahan Bidang Media, Sapriadi, angkat bicara membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait penggunaan dana hibah tidak sesuai fakta.
Sapriadi menjelaskan, kabar mengenai pencairan penuh dana hibah KONI Asahan 2026 melalui salah satu bank di Kisaran tidak benar. Menurutnya, setiap proses pencairan anggaran memiliki mekanisme dan regulasi yang ketat serta dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
Ia juga membantah isu yang menyebutkan anggaran KONI mengalami defisit. Sapriadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan dana hibah tersebut, sehingga tidak mungkin terjadi defisit seperti yang dituduhkan.
“Yang benar adalah adanya efisiensi anggaran dari pemerintah daerah. Hal itu berlaku di semua sektor, bukan hanya KONI,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) malam.
Lebih lanjut, tudingan bahwa dana hibah digunakan untuk membayar utang kepada seorang rentenir berinisial MS juga disebut tidak berdasar. Sapriadi menegaskan pihaknya tidak mengetahui sosok yang dimaksud dalam isu tersebut.
Ia menyebut, informasi tersebut merupakan fitnah yang berpotensi merusak reputasi organisasi. Bahkan, tudingan lebih jauh mengenai penggunaan dana untuk mengamankan kasus hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga dibantah keras.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Kami menghormati aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional,” kata Sapriadi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Asahan, Muhammad Idris, membenarkan bahwa alokasi dana hibah KONI tahun 2026 sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut, kata dia, disalurkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
“Dana hibah itu langsung ditransfer ke rekening penerima. Prosesnya berdasarkan permohonan dari penerima hibah, dan Dispora hanya memproses administrasinya ke BKAD,” jelas Idris.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Asahan, Sri Lusi Masdiany, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dana tersebut kemungkinan belum direalisasikan.
“Setelah kami cek, sepertinya belum ada penyaluran atau belum terealisasi,” ujarnya singkat.
Isu dana hibah KONI Asahan ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah. Apalagi, dana hibah tersebut bersumber dari APBD yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga dan pembinaan atlet.
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa dana hibah tidak digunakan untuk kegiatan 37 cabang olahraga di bawah naungan KONI. Bahkan, beredar informasi bahwa dana tersebut terkait dengan pinjaman yang diduga digunakan untuk kepentingan lain, termasuk penanganan kasus hukum.
Tak hanya itu, laporan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan sejak 2019 hingga 2025 dengan total mencapai Rp52,5 miliar juga disebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh sebuah lembaga.
Situasi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana olahraga di daerah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun didorong untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang.
Sapriadi menegaskan pihaknya terbuka terhadap klarifikasi dan siap memberikan penjelasan langsung. “Kami siap menjelaskan secara terbuka agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin








