Iuran JKK-JKM Dipangkas 50%, Pemerintah Bidik Perlindungan Pekerja

Rabu, 29 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli menyampaikan kebijakan diskon iuran JKK-JKM di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menaker Yassierli menyampaikan kebijakan diskon iuran JKK-JKM di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, langkah ini menjadi strategi negara untuk menarik lebih banyak pekerja masuk ke sistem jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa mengurangi manfaat yang diterima.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli, Selasa (28/4/2026).

Kebijakan ini menyasar kelompok rentan seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja mandiri lainnya. Untuk sektor transportasi, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor lainnya berlaku April hingga Desember 2026.

Dari sisi publik, kebijakan ini berpotensi menekan risiko ekonomi keluarga pekerja. Perlindungan JKK dan JKM mencakup santunan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian dan beasiswa bagi ahli waris, yang selama ini sulit dijangkau pekerja informal.

Data menunjukkan, masih banyak pekerja sektor BPU belum terlindungi jaminan sosial karena keterbatasan biaya iuran. Karena itu, insentif ini diharapkan mendorong peningkatan kepesertaan secara signifikan.

Meski iuran dipangkas, pemerintah memastikan manfaat tetap diberikan penuh. Artinya, pekerja tetap mendapatkan perlindungan maksimal saat mengalami risiko kerja maupun musibah.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” tegas Yassierli.

Selain itu, pemerintah juga mulai memperkuat perlindungan pekerja digital. Salah satunya melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan pekerja informal kini menjadi prioritas, sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari sektor paling rentan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru