Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jan Hwa Diana, Bos UD Sentoso Seal, tersangka kasus penggelapan 108 ijazah karyawan (IST)

Jan Hwa Diana, Bos UD Sentoso Seal, tersangka kasus penggelapan 108 ijazah karyawan (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik usaha dagang UD Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lebih dari 100 ijazah milik mantan karyawannya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi dan melakukan penggeledahan di rumah serta gudang milik Jan Hwa Diana. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu lembar ijazah milik mantan karyawan,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.

Mantan Kapolres Tuban tersebut menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 22 April 2025.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Sasmita, yang mengaku menjadi korban penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.

“Setelah laporan diterima, penyidik Polda Jatim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Terlapor JD juga telah dibon dari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses penyidikan,” jelas Suryono.

Dalam proses tersebut, Jan Hwa Diana disebut telah menyerahkan sebanyak 108 ijazah yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.

Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan JD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan JD resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” beber Suryono.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap JD di Mapolda Jatim guna mendalami kemungkinan adanya korban lainnya serta latar belakang penahanan dokumen pendidikan tersebut.

“Pemeriksaan masih berlanjut, termasuk terhadap saksi-saksi tambahan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut bila ada temuan baru,” ujarnya.

Untuk sementara, tersangka JD masih ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru