SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik usaha dagang UD Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lebih dari 100 ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi dan melakukan penggeledahan di rumah serta gudang milik Jan Hwa Diana. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu lembar ijazah milik mantan karyawan,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.
Mantan Kapolres Tuban tersebut menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 22 April 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Sasmita, yang mengaku menjadi korban penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.
“Setelah laporan diterima, penyidik Polda Jatim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Terlapor JD juga telah dibon dari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses penyidikan,” jelas Suryono.
Dalam proses tersebut, Jan Hwa Diana disebut telah menyerahkan sebanyak 108 ijazah yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan JD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan JD resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” beber Suryono.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap JD di Mapolda Jatim guna mendalami kemungkinan adanya korban lainnya serta latar belakang penahanan dokumen pendidikan tersebut.
“Pemeriksaan masih berlanjut, termasuk terhadap saksi-saksi tambahan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut bila ada temuan baru,” ujarnya.
Untuk sementara, tersangka JD masih ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin