Jual Ciu di Rumah, Warga Pacitan Diamankan Polsek Ngadirojo

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Ngadirojo menunjukkan barang bukti miras ilegal hasil penggerebekan, Selasa (14/04/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Ngadirojo menunjukkan barang bukti miras ilegal hasil penggerebekan, Selasa (14/04/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PACITAN, RadarBangsa.co.id – Aparat Polsek Ngadirojo mengamankan seorang pria yang diduga menjual miras ilegal jenis arak jowo atau ciu di wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Penindakan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) malam.

Pelaku berinisial MN alias Opin ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan lingkungan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB. Warga mencurigai adanya praktik jual beli miras ilegal di Dusun Sobo yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi pada pukul 21.30 WIB. Di rumah pelaku, polisi menemukan puluhan botol miras jenis ciu yang disimpan di dalam kamar mandi.

Sebanyak 41 botol ukuran 600 mililiter diamankan sebagai barang bukti. Miras tersebut diketahui memiliki berbagai varian rasa dan dikemas dalam kardus untuk diedarkan.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngadirojo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal lain.

Kapolsek Ngadirojo IPTU Titan Kurniawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kasus ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peredaran miras ilegal kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka kriminalitas, seperti perkelahian hingga kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Kondisi ini membuat aparat kepolisian meningkatkan patroli dan penindakan berbasis laporan masyarakat.

Kasus di Pacitan ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif warga dalam menjaga lingkungan dari aktivitas ilegal yang merugikan. Selain itu, penegakan hukum diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serupa.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan berencana melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pacitan untuk proses lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penindakan agar wilayah tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Yuan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru