Jual Ciu di Rumah, Warga Pacitan Diamankan Polsek Ngadirojo

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Ngadirojo menunjukkan barang bukti miras ilegal hasil penggerebekan, Selasa (14/04/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Ngadirojo menunjukkan barang bukti miras ilegal hasil penggerebekan, Selasa (14/04/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PACITAN, RadarBangsa.co.id – Aparat Polsek Ngadirojo mengamankan seorang pria yang diduga menjual miras ilegal jenis arak jowo atau ciu di wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Penindakan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) malam.

Pelaku berinisial MN alias Opin ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan lingkungan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB. Warga mencurigai adanya praktik jual beli miras ilegal di Dusun Sobo yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi pada pukul 21.30 WIB. Di rumah pelaku, polisi menemukan puluhan botol miras jenis ciu yang disimpan di dalam kamar mandi.

Sebanyak 41 botol ukuran 600 mililiter diamankan sebagai barang bukti. Miras tersebut diketahui memiliki berbagai varian rasa dan dikemas dalam kardus untuk diedarkan.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngadirojo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal lain.

Kapolsek Ngadirojo IPTU Titan Kurniawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kasus ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peredaran miras ilegal kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka kriminalitas, seperti perkelahian hingga kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Kondisi ini membuat aparat kepolisian meningkatkan patroli dan penindakan berbasis laporan masyarakat.

Kasus di Pacitan ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif warga dalam menjaga lingkungan dari aktivitas ilegal yang merugikan. Selain itu, penegakan hukum diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serupa.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan berencana melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pacitan untuk proses lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penindakan agar wilayah tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek.

Lainnya:

Penulis : Yuan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru