SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Lonjakan praktik judi online kian menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Di balik tampilan menarik dan janji keuntungan instan, praktik ini dinilai sebagai ancaman nyata yang berpotensi merusak ekonomi keluarga hingga kesehatan mental warga.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sekadar hiburan digital. Ia menyebut, pola yang digunakan platform judi online cenderung sistematis dan dirancang untuk menjebak pengguna sejak awal.
“Awalnya terlihat seperti hiburan ringan yang menghasilkan. Tapi perlahan justru mengikat dan sulit dilepaskan,” ujar Lia, Minggu (26/4).
Fenomena ini berdampak luas, terutama pada kondisi ekonomi rumah tangga. Banyak korban terjerat karena mencoba peruntungan, namun berakhir dalam siklus kekalahan yang memicu kerugian berulang. Kondisi tersebut kerap memaksa pemain terus bertaruh demi menutup kerugian sebelumnya.
Tak hanya itu, tekanan mental menjadi konsekuensi serius yang sering luput dari perhatian. Kecanduan judi online memicu stres, kecemasan, hingga depresi, terutama ketika pemain mengalami kekalahan beruntun.
“Yang terlihat sederhana bisa berubah menjadi tekanan mental yang berat. Ini bukan sekadar permainan, tapi jebakan psikologis,” tegasnya.
Dalam konteks layanan publik dan kebijakan, maraknya judi online menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Kemudahan akses melalui perangkat digital membuat praktik ini sulit dikendalikan, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terpapar.
Lia menilai, lemahnya pengawasan digital dan minimnya literasi masyarakat menjadi faktor utama yang mempercepat penyebaran judi online. Platform-platform tersebut kerap memberikan kemenangan awal sebagai strategi untuk membangun kepercayaan pengguna, sebelum akhirnya menjerat lebih dalam.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi krisis sosial yang berdampak luas. Perlu langkah serius dari pemerintah dan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Sebagai solusi, Lia mendorong penguatan edukasi digital sebagai langkah preventif. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan teknologi, serta memahami risiko di balik tawaran keuntungan instan.
Selain itu, pengalihan aktivitas ke kegiatan produktif dinilai efektif untuk menekan potensi keterlibatan, terutama di kalangan anak muda. Pembatasan waktu penggunaan perangkat digital juga menjadi langkah sederhana namun berdampak signifikan.
“Jangan mudah tergiur janji cepat. Kendalikan penggunaan digital dan pilih aktivitas yang memberi nilai positif,” pesannya.
Di sisi lain, upaya pemerintah dalam memperketat regulasi dan pengawasan platform digital dinilai perlu diperkuat agar mampu menekan laju penyebaran judi online. Sinergi antara kebijakan, edukasi, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama.
Fenomena ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa judi online bukan sekadar tren digital, melainkan ancaman nyata yang dapat menghancurkan masa depan secara perlahan. Pencegahan sejak dini dinilai sebagai langkah paling efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas.
“Kesadaran kolektif adalah kunci. Hentikan sebelum terlambat,” pungkas Lia.
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








