Jutaan Rokok Ilegal Digempur di Pasuruan, Kerugian Negara Ditekan Rp6,3 Miliar

Senin, 27 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di GOR Sasana Krida Anoraga Raci, Senin (27/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di GOR Sasana Krida Anoraga Raci, Senin (27/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai menindak tegas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan jutaan batang Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan layanan publik tidak terganggu akibat kebocoran pendapatan.

Pemusnahan dilakukan di halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci, Senin (27/4/2026), dipimpin langsung Bupati Pasuruan Moch. Rusdi Sutejo dan Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp6,39 miliar, hasil penindakan sepanjang Mei hingga September 2025.

Rinciannya meliputi 4,23 juta batang rokok tanpa pita cukai seberat 8,46 ton, 15.000 gram tembakau iris, serta 1.982,8 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang-barang tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis menekan peredaran BKC ilegal yang merusak ekosistem industri dan menggerus pendapatan negara.
“Penindakan ini adalah komitmen kami. Jika dibiarkan, potensi penerimaan negara hilang dan dampaknya kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dampak langsung dari praktik ilegal ini tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga pada kualitas layanan publik. Dana cukai yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, hingga kesejahteraan warga bisa berkurang signifikan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyebut bisnis rokok ilegal sebagai praktik yang menggiurkan namun merusak. Ia menilai keuntungan besar sering mendorong pelaku mengambil jalan pintas tanpa mematuhi aturan.
“Peredaran rokok ilegal ini menghambat pembangunan fasilitas umum. Kita semua dirugikan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta segera melapor jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu.
“Partisipasi publik penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku ilegal demi kemajuan daerah,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak
PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui
PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani
DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:43

SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:13

Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03

Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:38

Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36

PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan

Berita Terbaru