LUMAJANG, Radarbangsa.co.id – Dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana Lumajang telah resmi ditahan oleh pihak berwenang pada Rabu, (6/032024). Kasus ini telah menjadi fokus penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Jawa Timur sejak tahun 2020 dan saat ini telah masuk tahap pemeriksaan lanjutan.
Muhammad Nizar S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, menyampaikan dalam konferensi persnya pada Rabu, (06/03), bahwa tahap 2 dari penyidikan telah dilakukan terhadap dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.
Nizar menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut, dengan inisial ‘DAN’ dan MZ, diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana tahun anggaran 2020. Proses pengadaan tersebut, menurutnya, melibatkan penyimpangan standar dokumen pemilihan pengadaan barang dan tidak sesuai spesifikasi, serta terdapat penawaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Kronologisnya, setelah penandatangan kontrak, pekerjaan pengadaan bibit pisang Mas Kirana dilaksanakan sepenuhnya oleh tersangka MZ, yang seharusnya dilakukan oleh Direktur sebagai Kaisaro Mitra Perkasa,” jelas Nizar.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan dari auditor inspektorat kementerian pertanian, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 782.258.485 dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun anggaran 2020.
“Peran tersangka ‘DAN’ sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) DPKP Kabupaten Lumajang, telah melanggar aturan yang diatur dalam surat keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45 tanggal 14 Januari 2020. Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Proses penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP, untuk mencegah para tersangka dari pelarian, penghilangan barang bukti, dan mengurangi tindak pidana.
“Hari ini kami masih melakukan pendalaman terkait perkara ini, dan akan terus mengikuti perkembangannya. Namun, untuk saat ini, kami telah melakukan tahap 2 terhadap PPK dan pihak ketiga,” tandasnya.