Kajari Lumajang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bibit Pisang

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana Lumajang, saat digelandang petugas. (Dok istimewa).

Kedua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana Lumajang, saat digelandang petugas. (Dok istimewa).

LUMAJANG, Radarbangsa.co.id – Dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana Lumajang telah resmi ditahan oleh pihak berwenang pada Rabu, (6/032024). Kasus ini telah menjadi fokus penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Jawa Timur sejak tahun 2020 dan saat ini telah masuk tahap pemeriksaan lanjutan.

Muhammad Nizar S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, menyampaikan dalam konferensi persnya pada Rabu, (06/03), bahwa tahap 2 dari penyidikan telah dilakukan terhadap dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

Nizar menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut, dengan inisial ‘DAN’ dan MZ, diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana tahun anggaran 2020. Proses pengadaan tersebut, menurutnya, melibatkan penyimpangan standar dokumen pemilihan pengadaan barang dan tidak sesuai spesifikasi, serta terdapat penawaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Kronologisnya, setelah penandatangan kontrak, pekerjaan pengadaan bibit pisang Mas Kirana dilaksanakan sepenuhnya oleh tersangka MZ, yang seharusnya dilakukan oleh Direktur sebagai Kaisaro Mitra Perkasa,” jelas Nizar.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan dari auditor inspektorat kementerian pertanian, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 782.258.485 dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun anggaran 2020.

“Peran tersangka ‘DAN’ sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) DPKP Kabupaten Lumajang, telah melanggar aturan yang diatur dalam surat keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45 tanggal 14 Januari 2020. Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut,”tambahnya.

Proses penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP, untuk mencegah para tersangka dari pelarian, penghilangan barang bukti, dan mengurangi tindak pidana.

“Hari ini kami masih melakukan pendalaman terkait perkara ini, dan akan terus mengikuti perkembangannya. Namun, untuk saat ini, kami telah melakukan tahap 2 terhadap PPK dan pihak ketiga,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Wahyudi Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Ridwan : Pejabat Publik harus Berhati-hati

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terbaru

Suasana duka saat BPBD Bangkalan mendatangi keluarga korban untuk memberikan dukungan dan pendampingan di rumah duka. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Tragedi Runtuhnya Ponpes di Sidoarjo,Bangkalan Kehilangan 10 Putra Terbaiknya

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:44 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim bersama Wakil Bupati Fauzan Ja’far memimpin rapat koordinasi CSR bersama para pengusaha di Bangkalan, Rabu (8/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

CSR Perusahaan di Bangkalan Akan Didorong untuk Prioritas Pembangunan Daerah

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:34 WIB

Politik - Pemerintahan

Bangkalan Meriahkan Hari Jadi ke-494 dengan Gowes

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:17 WIB