SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., hadir sebagai pengajar dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Jumat (12/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Kuntadi membawakan materi bertajuk “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana.” Topik ini dinilai sangat relevan mengingat maraknya kasus kejahatan korporasi di Indonesia dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurut Kuntadi, kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk white collar crime yang modusnya semakin beragam. Praktik tersebut mencakup economic crime, eksploitasi sumber daya, hingga perusakan lingkungan hidup yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kejahatan korporasi merupakan bentuk kejahatan white collar dengan berbagai modus. Semua itu menyebabkan kerugian serius bagi negara dan masyarakat,” tegasnya di hadapan peserta PPPJ.
Dalam pemaparannya, Kuntadi menjelaskan bahwa untuk menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana, aparat penegak hukum perlu memahami tiga teori utama: identification theory, alter ego theory, dan aggregation theory.
Ketiga teori tersebut, lanjutnya, digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi *directing mind* korporasi atau pihak yang mewakili kehendak dan tindakan badan hukum.
“Pendekatan teori yang sahih secara yuridis sangat penting agar pertanggungjawaban korporasi bisa ditegakkan dengan adil,” jelasnya.
Kuntadi juga menguraikan jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Sanksi pidana pokok bisa berupa denda, sementara pidana tindakan dapat berupa perampasan keuntungan atau pengambilalihan sementara. Adapun pidana tambahan mencakup pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi.
Ia menekankan, kejahatan korporasi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan potential loss multidimensi—meliputi kerusakan ekologis, dampak sosial, hingga konsekuensi hukum.
“Jaksa wajib mengedepankan asas restitutio ad integrum dalam penegakan hukum, yakni mengutamakan pemulihan kerugian dan pengembalian aset kepada negara,” tandasnya.
Kehadiran Kuntadi dalam PPPJ ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejati Jatim untuk membangun kapasitas calon jaksa yang progresif, responsif, serta berintegritas. Diharapkan, materi tersebut dapat memperkaya perspektif peserta dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Jaksa yang andal bukan hanya mampu menuntut, tetapi juga memahami bagaimana menegakkan hukum terhadap korporasi yang terbukti merugikan negara,” pungkas Kuntadi.
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








