Kancil Masih Buron, Pelaku Curanmor Diungkap Polres Ngawi

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Polsek Widodaren, Polres Ngawi, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L-4597 VF pada Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi melalui telepon, mengkonfirmasi keberhasilan penemuan motor korban. “Alhamdulillah, korban segera melapor ke Polsek Widodaren, memungkinkan aksi cepat dari anggota Polsek dan Reskrim Polres untuk menemukan motor korban,” ujar Kapolres Ngawi.

Kronologi kasus dimulai ketika Muh Hariyanto (43), korban pencurian, memarkir sepeda motor di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban meninggalkan motor saat bekerja di sawah yang berjarak sekitar 70 meter. Setelah 45 menit, saat hendak kembali, motor tersebut telah menghilang.

Kapolsek Widodaren, AKP Farid Suharta, S.H., menjelaskan, “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sragen.”

Pelaku, bernama SDP alias Drago (47) dengan alamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditemukan di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren.

Pelaku menggunakan Honda Beat street warna hitam milik Kancil untuk melakukan pencurian. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami, Polres Ngawi, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutup Argowiyono melalui telepon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB