LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Mantan Camat Paciran, Kabupaten Lamongan, F.P., memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Rabu (3/9/2025). Ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kepala Desa Sidokelar, S.B., dan Ketua BPD setempat. Keduanya kini berstatus tersangka dalam perkara jual beli tanah hasil sedimentasi yang kemudian berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam keterangannya, F.P. menegaskan tanah tersebut telah bersertifikat atas nama warga berinisial M.A. sejak 2015, sebelum dirinya menjabat sebagai camat pada 1 Januari 2017.
“Lahan itu sudah bersertifikat sebelum saya menjabat camat. Jadi status hukumnya memang SHM milik pribadi, bukan lagi tanah negara,” kata F.P. usai diperiksa penyidik.
Ia menjelaskan, pada 2018 sempat ada pihak yang berminat membeli lahan tersebut, tetapi M.A. menolak. Baru pada 2023, saat F.P. menjabat Kepala Bagian Sumber Daya Air (SDA), orang yang sama kembali datang dan meminta bantuannya untuk bernegosiasi. Proses itu melibatkan Kepala Desa S.B. dan keponakannya, A.R.
Menurut F.P., pemilik tanah awalnya meminta Rp1 miliar, namun transaksi akhirnya tercapai di angka Rp4,3 miliar. Dari keuntungan sekitar Rp3,3 miliar, ia mengaku hanya menerima Rp350 juta.
“Saya hanya perantara atau makelar. Selebihnya dibagi ke pihak lain, termasuk Rp1,5 miliar yang seharusnya untuk desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana Rp1,5 miliar yang disebut masuk ke desa justru habis dipakai oleh Kepala Desa. Sementara itu, A.R. mendapat Rp800 juta, dan seorang rekan Kades berinisial J. memperoleh Rp250 juta.
F.P. juga menegaskan bahwa M.A. sudah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, sehingga secara hukum sah untuk diajukan sebagai hak milik. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada pengelolaan dana hasil penjualan tanah.
“Masalahnya bukan pada sertifikat, tapi pada penggunaan uang yang tidak dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain perkara tanah Klayar, F.P. menyebut ada persoalan lain di Desa Sidokelar, seperti dana sewa jalan Rp420 juta dari PT D. serta hibah Rp1,5 miliar dari penjualan tanah, yang disebut tidak digunakan secara semestinya.
Saat ini, F.P. masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Lamongan bidang Kemasyarakatan, Pendidikan, dan Pariwisata. Kejari Lamongan menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta memanggil saksi-saksi lain dalam kasus ini.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar