Kasus Dugaan Penganiayaan di Mall 23 POJ City Semarang Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 7 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice di Polsek Semarang Barat, Semarang, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Proses penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice di Polsek Semarang Barat, Semarang, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Perkara dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan yang dilaporkan seorang karyawan outlet minuman di Mall 23 POJ City Semarang Barat berinisial A dikabarkan telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Semarang Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyelesaian berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Penyelesaian dilakukan dengan menghadirkan para pihak yang terlibat untuk menempuh musyawarah sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif.

Melalui proses tersebut, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan itu menjadi dasar penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan yang sebelumnya dilaporkan dinyatakan selesai melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah A melaporkan dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan. Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi setelah dirinya dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang rekan kerja.

Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Semarang Barat dengan pendampingan kuasa hukum. Perkara kemudian diproses hingga para pihak menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Proses musyawarah yang difasilitasi kepolisian menghasilkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berselisih. Penyelesaian tersebut diharapkan dapat mengakhiri perselisihan sekaligus memberikan kepastian penyelesaian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menanggapi penyelesaian perkara tersebut, kuasa hukum pelapor, Taufiqurohman, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Semarang Barat atas fasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Semarang Barat yang telah membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi klien kami melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Taufiqurohman.

Ia menilai penyelesaian melalui musyawarah telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi jalan keluar bagi perkara tersebut.

“Proses ini menjadi bentuk penyelesaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak,” jelasnya.

Taufiqurohman juga berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi sehingga persoalan ini benar-benar berakhir dengan baik.

“Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi sehingga persoalan ini benar-benar berakhir dengan baik,” tambahnya.

Ia turut menyampaikan harapan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus meningkat.

“Semoga Polsek Semarang Barat semakin maju dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Oki

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru