SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Perkara dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan yang dilaporkan seorang karyawan outlet minuman di Mall 23 POJ City Semarang Barat berinisial A dikabarkan telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Semarang Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyelesaian berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Penyelesaian dilakukan dengan menghadirkan para pihak yang terlibat untuk menempuh musyawarah sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif.
Melalui proses tersebut, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan itu menjadi dasar penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan yang sebelumnya dilaporkan dinyatakan selesai melalui pendekatan Restorative Justice.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah A melaporkan dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan. Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi setelah dirinya dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang rekan kerja.
Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Semarang Barat dengan pendampingan kuasa hukum. Perkara kemudian diproses hingga para pihak menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Proses musyawarah yang difasilitasi kepolisian menghasilkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berselisih. Penyelesaian tersebut diharapkan dapat mengakhiri perselisihan sekaligus memberikan kepastian penyelesaian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi penyelesaian perkara tersebut, kuasa hukum pelapor, Taufiqurohman, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Semarang Barat atas fasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Semarang Barat yang telah membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi klien kami melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Taufiqurohman.
Ia menilai penyelesaian melalui musyawarah telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi jalan keluar bagi perkara tersebut.
“Proses ini menjadi bentuk penyelesaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak,” jelasnya.
Taufiqurohman juga berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi sehingga persoalan ini benar-benar berakhir dengan baik.
“Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi sehingga persoalan ini benar-benar berakhir dengan baik,” tambahnya.
Ia turut menyampaikan harapan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus meningkat.
“Semoga Polsek Semarang Barat semakin maju dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin


















Komentar