LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Lamongan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Siti Aliyah, pegawai SPPG Solokuro Payaman 2, Kamis (16/04/2026). Penyaluran santunan ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk relawan yang bertugas di lapangan.
Almarhumah diketahui baru terdaftar sebagai peserta aktif selama sekitar lima bulan. Meski masa kepesertaan relatif singkat, manfaat program Jaminan Kematian (JKM) tetap diberikan penuh kepada keluarga yang ditinggalkan.
Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris sebagai hak peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi bukti bahwa perlindungan sosial tetap berjalan tanpa melihat lamanya masa kepesertaan, selama status peserta aktif.
Di sisi lain, data Dinas Tenaga Kerja Lamongan menunjukkan masih banyak relawan yang belum masuk dalam sistem perlindungan kerja. Dari 164 SPPG aktif, baru 97 tenaga atau relawan yang terdaftar, setara 59,1 persen.
Artinya, masih ada puluhan relawan lain yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Kondisi ini dinilai berisiko jika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah lain yang berdampak pada keluarga pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Zamroni, menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan SPPG.
“Seluruh relawan SPPG merupakan bagian dari masyarakat Lamongan yang juga berhak mendapatkan rasa aman saat bekerja. Karena itu kami mendorong semua pihak segera mendaftarkan para relawan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zamroni.
Ia menambahkan, perlindungan kerja bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama terhadap keselamatan pekerja dan keluarganya.
“Jangan sampai saat musibah datang, keluarga justru menanggung beban sendirian. Program ini harus dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Jody Nuraga, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhumah Siti Aliyah.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Santunan ini merupakan hak peserta dan bentuk komitmen kami memastikan setiap pekerja yang terdaftar memperoleh perlindungan nyata,” kata Jody.
Menurutnya, manfaat Jaminan Kematian diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap santunan ini dapat memberi manfaat bagi keluarga almarhumah dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.
Lainnya:
- Pipa Bocor di Kerumutan Pelalawan Bikin Cemas, Rembesan Minyak Dekati Permukiman
- Pariwisata Kendal Diproyeksikan Jadi Alternatif Unggulan, Taj Yasin: Dorong Ekonomi Daerah
- Pukis Desak Audit Total Perkeretaapian Usai Tragedi Bekasi Timur
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








