SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polrestabes Semarang menangani dugaan pelecehan seksual nonfisik yang viral di lingkungan salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Kasus ini ramai dibicarakan di media sosial dan memicu berkumpulnya ratusan mahasiswa di kawasan kampus pada Rabu (17/6) malam.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan laporan awal diterima dari korban terkait dugaan pelecehan yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik. Setelah laporan masuk, petugas bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Setelah menerima laporan, tim yang bertugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati benar bahwa massa mahasiswa telah berkumpul dalam jumlah besar untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan, terduga pelaku kemudian diamankan ke Mako Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.
Dari penyelidikan awal, dugaan pelecehan bermula dari percakapan pribadi yang memuat pertanyaan bernuansa seksual kepada korban. Merasa tidak nyaman, korban lalu membagikan tangkapan layar percakapan itu ke grup sebagai peringatan kepada perempuan lain, khususnya yang beraktivitas sebagai pengemudi maupun penyedia jasa.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan respons dari sejumlah pihak yang mengaku pernah menerima perlakuan serupa dari terduga pelaku. Situasi itu membuat ratusan mahasiswa mendatangi kawasan kampus untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
Petugas kepolisian bersama unsur pengamanan kampus kemudian mengevakuasi terduga pelaku menggunakan kendaraan taktis Raisa Satsamapta Polrestabes Semarang yang dikawal Patwal Satlantas menuju Mapolrestabes Semarang. Setelah proses evakuasi berjalan aman, massa perlahan membubarkan diri.
Kompol Ni Made Srinitri menyebut, hingga kini baru satu korban yang resmi membuat laporan. Namun, penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa dan belum berani melapor.
“Sampai saat ini ada satu korban yang telah melapor. Namun kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau korban lain yang pernah mengalami chat bermuatan seksual maupun pelecehan seksual nonfisik untuk segera melapor ke Polrestabes Semarang agar dapat kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Motif dugaan perbuatan tersebut masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Dalam proses penyidikan awal, polisi menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pelecehan seksual nonfisik. “Polrestabes Semarang menegaskan perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus memberi ruang perlindungan bagi korban sesuai aturan yang berlaku, “pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin


















Komentar