SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Lambatnya penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan yang ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang menjadi sorotan setelah laporan yang dibuat Edy M sejak 10 Mei 2025 belum juga memberikan kepastian hukum. Persoalan yang kini mengemuka bukan hanya lamanya proses penyidikan, tetapi juga belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru oleh pelapor selama lebih dari delapan bulan.
Menurut keterangan pelapor, SP2HP terakhir diterima pada 18 November 2025. Setelah itu tidak ada lagi informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, meski pada Mei 2026 pelapor telah mengajukan permohonan tertulis agar penyidik menyampaikan perkembangan perkara.
Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan transparansi proses penyidikan. Sebab, SP2HP merupakan sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andhika Dharma Sena menjelaskan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum perkara kembali digelar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar AKBP Andhika Dharma Sena.
Ia mengatakan telah meminta penyidik segera menindaklanjuti proses tersebut agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut belum mengubah sikap pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Taufiqurohman SH., MH dari LBH Ratu Adil, pihaknya menilai substansi perkara merupakan dugaan tindak pidana pengrusakan berupa pembongkaran paksa tembok oleh warga sipil tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Taufiqurohman, fokus perkara berada pada dugaan perbuatan pidana, bukan pada status atau sengketa pertanahan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari BPN.
“Perkaranya sudah jelas. Terlapor adalah orang sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegasnya.
Pihak pelapor juga menyebut telah memperoleh pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang menyatakan dugaan pengrusakan tersebut merupakan tindak pidana murni. Berdasarkan pandangan itu, mereka mempertanyakan lambatnya proses penyidikan serta minimnya informasi yang diberikan kepada pelapor.
Merasa belum memperoleh kepastian hukum, pelapor menyatakan akan menggunakan mekanisme pengawasan apabila penanganan perkara terus berlarut-larut. Langkah itu akan ditempuh sebagai bentuk permintaan agar proses penyidikan berjalan secara transparan.
“Apabila kasus ini terus tersendat dan tidak ada transparansi, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah agar dilakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polrestabes Semarang. Belum ada keputusan akhir terkait status perkara, sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terlibat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar