Kasus Pengrusakan Belum Tuntas, Korban Soroti Transparansi Satreskrim Polrestabes Semarang

Rabu, 15 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi dugaan pembongkaran tembok yang dilaporkan sebagai tindak pidana pengrusakan di Semarang. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Lokasi dugaan pembongkaran tembok yang dilaporkan sebagai tindak pidana pengrusakan di Semarang. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Lambatnya penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan yang ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang menjadi sorotan setelah laporan yang dibuat Edy M sejak 10 Mei 2025 belum juga memberikan kepastian hukum. Persoalan yang kini mengemuka bukan hanya lamanya proses penyidikan, tetapi juga belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru oleh pelapor selama lebih dari delapan bulan.

Menurut keterangan pelapor, SP2HP terakhir diterima pada 18 November 2025. Setelah itu tidak ada lagi informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, meski pada Mei 2026 pelapor telah mengajukan permohonan tertulis agar penyidik menyampaikan perkembangan perkara.

Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan transparansi proses penyidikan. Sebab, SP2HP merupakan sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andhika Dharma Sena menjelaskan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum perkara kembali digelar untuk menentukan langkah berikutnya.

“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar AKBP Andhika Dharma Sena.

Ia mengatakan telah meminta penyidik segera menindaklanjuti proses tersebut agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut belum mengubah sikap pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Taufiqurohman SH., MH dari LBH Ratu Adil, pihaknya menilai substansi perkara merupakan dugaan tindak pidana pengrusakan berupa pembongkaran paksa tembok oleh warga sipil tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Taufiqurohman, fokus perkara berada pada dugaan perbuatan pidana, bukan pada status atau sengketa pertanahan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari BPN.

“Perkaranya sudah jelas. Terlapor adalah orang sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegasnya.

Pihak pelapor juga menyebut telah memperoleh pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang menyatakan dugaan pengrusakan tersebut merupakan tindak pidana murni. Berdasarkan pandangan itu, mereka mempertanyakan lambatnya proses penyidikan serta minimnya informasi yang diberikan kepada pelapor.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, pelapor menyatakan akan menggunakan mekanisme pengawasan apabila penanganan perkara terus berlarut-larut. Langkah itu akan ditempuh sebagai bentuk permintaan agar proses penyidikan berjalan secara transparan.

“Apabila kasus ini terus tersendat dan tidak ada transparansi, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah agar dilakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polrestabes Semarang. Belum ada keputusan akhir terkait status perkara, sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terlibat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru