PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pamekasan memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk tahap penelitian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sempat muncul isu pencabutan laporan oleh korban, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut berasal dari Laporan Polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban berinisial SU.
Menurutnya, penyidik telah merampungkan seluruh administrasi dan alat bukti sebelum melimpahkan berkas pada 1 April 2026.
“Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk Tahap 1,” ujarnya saat doorstop kepada awak media.
Dalam perjalanan kasus, korban sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Hal itu dilatarbelakangi adanya kesepakatan damai, termasuk janji tersangka untuk menikahi korban.
Namun, penyidik memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghentikan proses hukum.
“Dalam perkara kekerasan seksual, perdamaian tidak menghapus pidana. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, kasus ini tetap harus diproses hingga pengadilan,” tegas AKP Yoyok.
Ia juga menjelaskan terkait polemik tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut merujuk pada KUHAP Baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Penahanan harus memenuhi syarat objektif dan materiil, tidak lagi berdasarkan kekhawatiran subjektif,” jelasnya.
AKP Yoyok menguraikan, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka memenuhi satu dari delapan syarat materiil, seperti mangkir dari panggilan, menghilangkan barang bukti, atau mengancam saksi.
Dalam kasus ini, tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun menghambat penyidikan.
Kondisi tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi penegakan hukum dalam kasus TPKS yang kerap menjadi isu sensitif dan berdampak luas bagi korban.
“Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka proses penyidikan tetap berjalan tanpa penahanan,” pungkas AKP Yoyok.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar