PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Kebakaran melanda Pondok Pesantren Panyepen, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (6/2/2026) malam. Api yang berkobar hebat menghanguskan sejumlah kamar santri laki-laki dan memicu kepanikan di lingkungan pesantren.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Kobaran api dengan cepat membesar dan melalap beberapa kamar santri, sehingga para penghuni berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri. Warga sekitar pesantren juga berdatangan untuk membantu proses evakuasi dan pemadaman awal secara manual.
Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibisono, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengerahkan tim gabungan untuk menangani kebakaran. “Kami segera menerjunkan petugas Pemadam Kebakaran Satpol PP bersama FRPB dan BPBD Pamekasan ke lokasi untuk memadamkan api,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurut Yusuf, petugas bekerja cepat dan terkoordinasi untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan pesantren lainnya. Upaya pemadaman dilakukan dengan mengerahkan armada pemadam dan peralatan pendukung, mengingat api sempat membesar dan berpotensi meluas.
Hingga proses pemadaman berlangsung, tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, sejumlah kamar santri dilaporkan rusak berat akibat terbakar. Para santri sementara dipindahkan ke area aman untuk menghindari risiko lanjutan.
Terkait penyebab kebakaran, Yusuf menyatakan masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan. “Penyebab kebakaran belum dapat dipastikan. Saat ini fokus utama kami adalah memastikan api benar-benar padam dan situasi aman,” katanya.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kesiapsiagaan kebakaran di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren, termasuk ketersediaan sarana pencegahan dan jalur evakuasi. “Keselamatan penghuni menjadi prioritas utama,” pungkas Yusuf.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin








