Satpol PP Pamekasan Tertibkan 50 Reklame Ilegal Awal 2026 | RadarBangsa

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Pamekasan menurunkan reklame melanggar Perbup Nomor 33 Tahun 2025, Jumat (6/2/2026). (Foto Dok Ho/Deb-RadarBangsa.co.id)

Petugas Satpol PP Pamekasan menurunkan reklame melanggar Perbup Nomor 33 Tahun 2025, Jumat (6/2/2026). (Foto Dok Ho/Deb-RadarBangsa.co.id)

PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menertibkan lebih dari 50 reklame yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 sepanjang Januari hingga Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta keindahan tata kota.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Pamekasan, Muhammad Hasanurahman, mengatakan mayoritas reklame yang disita tidak memiliki izin, izinnya telah kedaluwarsa, rusak, atau dipasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban mencakup berbagai jenis media, mulai dari baliho, spanduk, banner, strip seng, stiker, hingga kerangka besi berizin yang dinilai berpotensi membahayakan.

“Penegakan aturan ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang rapi dan aman. Reklame yang tidak sesuai aturan bisa mengganggu pengguna jalan,” ujar Hasanurahman kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, Satpol PP tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga pada faktor keselamatan masyarakat. Karena itu, reklame yang berpotensi menghalangi pandangan atau membahayakan pengendara turut ditertibkan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Pamekasan berkoordinasi dengan instansi perizinan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terutama terkait pajak reklame. Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga telah menyiapkan sejumlah lokasi resmi untuk pemasangan reklame, salah satunya di Jalan Jokotole.

Namun demikian, Hasanurahman mengakui lokasi yang tersedia terbatas dan tidak dapat menampung seluruh kebutuhan pemasang reklame. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak.

“Pastikan reklame memiliki izin, penempatannya tepat, dan tidak mengganggu keindahan kota maupun keselamatan pengguna jalan,” pesannya.

Melalui penertiban berkelanjutan ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan penyelenggaraan reklame di Pamekasan semakin meningkat. “Jangan sampai reklame justru menjadi masalah. Patuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Debora

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027
BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan
Bupati Bangkalan Genjot Bibit Lele, Siapkan Perikanan Jadi Penopang Ekonomi Warga
Blitar Siaga Kemarau 2026, 21 Desa Masuk Zona Merah Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:53 WIB

Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:19 WIB

BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan

Berita Terbaru