Satpol PP Pamekasan Tertibkan 50 Reklame Ilegal Awal 2026 | RadarBangsa

Jumat, 6 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Pamekasan menurunkan reklame melanggar Perbup Nomor 33 Tahun 2025, Jumat (6/2/2026). (Foto Dok Ho/Deb-RadarBangsa.co.id)

Petugas Satpol PP Pamekasan menurunkan reklame melanggar Perbup Nomor 33 Tahun 2025, Jumat (6/2/2026). (Foto Dok Ho/Deb-RadarBangsa.co.id)

PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menertibkan lebih dari 50 reklame yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 sepanjang Januari hingga Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta keindahan tata kota.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Pamekasan, Muhammad Hasanurahman, mengatakan mayoritas reklame yang disita tidak memiliki izin, izinnya telah kedaluwarsa, rusak, atau dipasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban mencakup berbagai jenis media, mulai dari baliho, spanduk, banner, strip seng, stiker, hingga kerangka besi berizin yang dinilai berpotensi membahayakan.

“Penegakan aturan ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang rapi dan aman. Reklame yang tidak sesuai aturan bisa mengganggu pengguna jalan,” ujar Hasanurahman kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, Satpol PP tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga pada faktor keselamatan masyarakat. Karena itu, reklame yang berpotensi menghalangi pandangan atau membahayakan pengendara turut ditertibkan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Pamekasan berkoordinasi dengan instansi perizinan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terutama terkait pajak reklame. Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga telah menyiapkan sejumlah lokasi resmi untuk pemasangan reklame, salah satunya di Jalan Jokotole.

Namun demikian, Hasanurahman mengakui lokasi yang tersedia terbatas dan tidak dapat menampung seluruh kebutuhan pemasang reklame. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak.

“Pastikan reklame memiliki izin, penempatannya tepat, dan tidak mengganggu keindahan kota maupun keselamatan pengguna jalan,” pesannya.

Melalui penertiban berkelanjutan ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan penyelenggaraan reklame di Pamekasan semakin meningkat. “Jangan sampai reklame justru menjadi masalah. Patuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Debora

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 18:13

Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga

Berita Terbaru