ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Asahan mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Bisker Sinaga, Selasa (12/5/2026), setelah putusan perkara gadai tanah senilai Rp170 juta berkekuatan hukum tetap. Terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Labuhanruku untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Negeri Asahan dalam menuntaskan perkara penipuan dan penggelapan yang bergulir sejak 2013. Proses eksekusi terhadap Bisker Sinaga dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, bersama tim jaksa eksekutor dan petugas pengamanan.
Eksekusi dilakukan setelah seluruh tahapan hukum selesai dijalani terdakwa, mulai dari Pengadilan Negeri Kisaran, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025 menguatkan vonis pidana terhadap Bisker Sinaga.
Kasus ini bermula dari transaksi gadai tanah di Dusun II Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Berdasarkan fakta persidangan, pada 13 Juli 2013, Bisker Sinaga menerima uang gadai tanah sebesar Rp50 juta dari korban bernama Tumiar Rouli Marpaung.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 26 Oktober 2013, terpidana kembali menerima uang gadai tanah sebesar Rp60 juta dari korban yang sama. Selanjutnya, pada 3 Juni dan 4 Juni 2014, Bisker Sinaga kembali menerima uang masing-masing Rp30 juta.
Total dana yang diterima terpidana dari korban mencapai Rp170 juta. Namun, tanah yang telah digadaikan itu justru kembali dijadikan objek gadai kepada pihak lain tanpa persetujuan pemegang hak gadai sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap, pada 19 Oktober 2020, Bisker Sinaga kembali menggadaikan tanah tersebut kepada saksi Irdawati Sirait dengan nilai Rp80 juta. Perbuatan serupa kembali dilakukan pada 3 Mei 2022 dengan nominal Rp125 juta.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian besar dan kehilangan kepastian hukum atas objek tanah yang telah digadaikan sebelumnya. Jaksa menilai tindakan terpidana memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Ini bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Naharuddin Rambe, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan perkara tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun perjanjian terkait hak atas tanah.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan setiap transaksi dilakukan secara sah, tertulis, dan melibatkan pihak berwenang agar tidak menimbulkan sengketa maupun kerugian di kemudian hari,” katanya.
Menurut Naharuddin, praktik penggadaian tanah tanpa transparansi berpotensi memicu konflik hukum berkepanjangan di tengah masyarakat. Karena itu, pengawasan administrasi dan legalitas transaksi dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah tindak pidana serupa.
Setelah proses administrasi dan pengamanan selesai, Bisker Sinaga resmi diserahkan ke Lapas Kelas IIA Labuhanruku untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. “Kejaksaan memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin


















Komentar