ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 120 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Selasa (4/8/2026). Pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Asahan, Mochamad Ismono SH, MH, dan dihadiri jajaran Kejari, perwakilan Polres Asahan, BNNK Asahan, Dinas Kesehatan Asahan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asahan, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kajari Asahan menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” kata Mochamad Ismono.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara, terdiri atas 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
“Rinciannya meliputi 70 perkara narkotika, 22 perkara orang dan harta benda (Oharda), 27 perkara kamtibum, serta satu perkara cukai. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram, dan ganja 435,15 gram,” ujarnya.
Kajari menambahkan, pemusnahan juga mencakup berbagai barang bukti lain berupa vape, telepon genggam, pisau, dompet, bong, timbangan elektrik, uang palsu, egrek, 60 jenis obat-obatan, 292 koli makanan olahan, tiga koli frozen food, 29 koli produk olahan makanan dan minuman, serta 97 kotak obat-obatan.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai karakteristiknya melalui proses dibakar, diblender, maupun direbus hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan terhadap perkara yang telah inkracht.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan menunjukkan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin


















Komentar