Kejari Asahan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi KUR 2021, Modus Gunakan Identitas Debitur Fiktif

Selasa, 3 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Asahan Mochamad Judhy Ismono saat konferensi pers penetapan tersangka, Senin (2/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kepala Kejari Asahan Mochamad Judhy Ismono saat konferensi pers penetapan tersangka, Senin (2/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) pada salah satu bank plat merah Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2021. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp435.659.375.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, Senin (2/3/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP. BA diduga sebagai pihak ketiga sekaligus penerima manfaat utama pencairan kredit. Sementara MSF, NJM, dan MHH merupakan mantri pemrakarsa Unit Imam Bonjol Tahun 2021. Adapun SR dan SP berperan sebagai perantara.

Kajari menjelaskan, pada 2021 BA membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadi. Namun, ia tidak mengajukan kredit atas namanya sendiri. Sejak awal, BA diduga telah merancang penggunaan nama dan identitas orang lain sebagai debitur, sementara pengelolaan dan pemanfaatan dana tetap dilakukan olehnya.

Untuk melancarkan rencana tersebut, BA melibatkan SR dan SP guna membujuk sejumlah warga agar bersedia meminjamkan identitasnya sebagai debitur fiktif. Identitas itu kemudian digunakan dalam pengajuan KUR dan KUPDES.

Dalam prosesnya, tiga mantri disebut tetap melakukan survei lapangan. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan para debitur, lokasi usaha yang disurvei bukan milik debitur yang namanya tercantum, melainkan milik BA atau pihak lain. Setelah kredit dicairkan, penyidik menemukan adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan dengan kelancaran proses pengajuan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp435 juta lebih. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” ujar Judhy.

Para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar penindakan korupsi sektor perbankan yang menyasar program pembiayaan usaha rakyat, yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat kecil. Kejari memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga persidangan.

Penulis : Dicky

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui
Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora
Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan
Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan
Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03

Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:44

Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:27

Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:28

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:39

Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru