Kejati Jateng Tahan Pejabat DKUKMP Klaten Terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten 2019–2023

Selasa, 24 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten tahun 2019–2023. | Dok Foto Ho/ RadarBangsa

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten tahun 2019–2023. | Dok Foto Ho/ RadarBangsa

KLATEN, RadarBangsa.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan DS, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023. Penahanan dilakukan pada Senin, (23/06/2025), dan DS kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, saat dikonfirmasi radarbangsa.co.id membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025.

Penahanan DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jateng Nomor Print-01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten berupa tanah seluas 22.348 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 GS:5265/1992. Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) untuk pembangunan dan pengelolaan Plaza Klaten selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir pada 22 April 2018, tanah dan bangunan Plaza diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten.

Namun pada periode 2019 hingga 2022, pengelolaan Plaza Klaten oleh Pemkab Klaten dilakukan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017. Semestinya, pengelolaan dilakukan dengan perjanjian kerja sama tertulis dan melalui proses lelang terbuka. Namun, Kepala Dinas DKUKMP Klaten (BS) dan DS selaku Kabid Perdagangan justru menunjuk FS, Direktur PT MMS, secara lisan tanpa prosedur resmi.

Selanjutnya, oleh FS, Plaza Klaten disewakan kepada pihak ketiga yakni PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Total pendapatan dari sewa antara tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp14.249.387.533. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp3.967.719.459 yang masuk ke kas daerah. Sisanya sebesar Rp10.281.668.074 diduga tidak disetorkan, sehingga menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dalam penyidikan, DS diduga aktif bekerja sama dengan BS dan FS mengelola Plaza Klaten tanpa dasar perjanjian resmi. Ia memfasilitasi komunikasi antara FS dan sejumlah pejabat Pemkab Klaten, serta memberikan izin penggunaan sebagian ruang Plaza Klaten sebagai kantor PT MMS tanpa sewa.

DS juga diduga menerima sejumlah fasilitas dari FS, termasuk uang untuk biaya rapat di berbagai tempat serta uang saku yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. Ia bersama BS menyetujui nilai sewa dari FS yang jauh di bawah hasil appraisal. Dalam laporan, nilai appraisal sebesar Rp4 miliar, namun Plaza disewakan kepada FS hanya seharga Rp1,3 miliar. Tidak ada proses lelang dalam penunjukan PT MMS sebagai pengelola, dan DS bahkan membuat surat setoran pajak seolah-olah dibayar perusahaan lain, padahal sebenarnya dipungut FS dari para penyewa.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, DS dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penanganan kasus ini menjadi komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mengawasi dan menegakkan tata kelola aset daerah agar sesuai aturan dan bersih dari praktik penyimpangan,” tutup Arfan.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru