PONTIANAK, RadarBangsa.co.id — Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali bergerak signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penggeledahan di rumah tersangka MR, Rabu (26/11/2025), mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana hibah senilai miliaran rupiah yang diduga diselewengkan.
Penggeledahan berlangsung di kediaman MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak. Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar dan disaksikan pemilik rumah serta perangkat setempat.
Dari lokasi, penyidik menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, tercatat atas nama Lisna Wardati. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang ditangani penyidik dan kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar. Penelusuran terhadap aset MR disebut masih berlanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyebut penyitaan aset merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau dialihkan. “Setiap temuan akan dikaji untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyidik bekerja mengikuti standar profesional. “Kami menjunjung asas kehati-hatian dan akuntabilitas. Tujuan akhirnya adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” katanya.
Kasus ini bermula dari penetapan dan penahanan dua tersangka, IS dan MR, pada 17 November 2025. Pemerintah Provinsi Kalbar diketahui menyalurkan dana hibah Rp22,04 miliar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin sepanjang 2020–2022. Pemeriksaan ahli menemukan ketidaksesuaian RAB serta kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp5,97 miliar.
Penulis : Edy
Editor : Zainul Arifin









