PACITAN, RadarBangsa.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru madrasah ibtidaiyah (MI) yang disebut menjalankan tugas tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Kemenag menegaskan penugasan tersebut merupakan penyesuaian tugas yang didasarkan pada kondisi kesehatan pegawai, bukan perubahan jabatan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Pacitan, Bambang, menjelaskan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta ketentuan internal Kementerian Agama mengenai pengelolaan kepegawaian.
Menurut Bambang, selama menjalani penugasan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kemenag Pacitan, ASN berinisial MZ tetap berstatus sebagai guru. Namun, karena tidak menjalankan tugas pembelajaran, yang bersangkutan hanya menerima gaji sebagai ASN tanpa memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Selama tidak melaksanakan tugas pembelajaran, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru,” kata Bambang.
Selama bertugas di PTSP, MZ melaksanakan pelayanan administrasi dan pelayanan publik secara penuh. Kinerjanya juga dievaluasi secara berkala hingga memperoleh penghargaan sebagai Petugas Pelaksana Pelayanan Terbaik PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan berdasarkan Sertifikat Nomor B-4878/Kk.13.01/HM.00/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Penghargaan tersebut diberikan atas profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan yang ditunjukkan selama menjalankan tugas di bagian front office PTSP.
Bambang menjelaskan, penyesuaian penugasan dilakukan karena MZ menjalani proses pemulihan kesehatan selama hampir empat tahun. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan RSUD dr. Darsono Pacitan Nomor 445/12030/408.51/2026 tertanggal 14 April 2026, MZ telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 2104.31/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2026 yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Melalui surat itu, MZ kembali ditugaskan sebagai Guru Ahli Pertama di MIN 3 Pacitan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2026/2027.
“Penugasan di Kantor Kementerian Agama bukanlah perubahan jabatan, melainkan penyesuaian tugas dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, yang bersangkutan telah kami tugaskan kembali ke MIN 3 Pacitan sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru,” pungkas Bambang.
Penulis : Yuan
Editor : Zainul Arifin


















Komentar